Mamuju, 8enam.com.-Laporan sengketa yang diajukan oleh pemohon (Tim Kuasa Hukum Tina-Ado) ditolak Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus.
Rahmat menyebut, pada dasarnya didalam jawaban ini intinya yah bahwa pihaknya menolak apa yang menjadi permohonan oleh pihak pemohon, karena beberapa pertimbangan hukum.
Rahmat menjelaskan secara formil ada beberapa persyaratan yang dinilai membuat pemohonan tersebut menjadi objeknya menjadi tidak jelas atau kabur.
“Karena yang dimohonkan itu sebagai objek kan keputusan KPU. Seharusnya bisa ditunjukkan apa permasalahan hukum terhadap keputusan KPU itu atau pelanggaran administrasi yang mana yang dilanggar oleh KPU dalam menerbitkan keputusan tersebut,” jelas Rahmat usai mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Bawaslu Mamuju, Kamis (1/10 2020)
Selain itu, Rahmat mengungkapkan tak kalah pentingnya adalah kerugian langsung, sebagaimana ada dasar untuk menjadi dasar bagi KPU dalam hal ini sebagai termohon untuk menindaklanjuti permohonannya.
“Jadi dia harus bisa menunjukkan apa kerugian langsung yang dialami oleh pemohon, terkait tindakan kami selaku termohon,” ujar Rahmat.
Sementata itu, Tim Kuasa Hukum Tina-Ado Anwar Ilyas mengatakan, dimana-mana pihak termohon hanya akan selalu memberikan jawaban standar seperti itu
“Saya kira dimana-mana itu jawaban standar dari termohon, dimana mana kami mengajukan begitulah jawaban standar,” ucap Anwar Ilyas usai menggelar sidang terbuka dengan KPU
Meski demikian kata Anwar, pihak termohon telah menyebutkan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 Ayat 3 itu ada sangsinya, ada pada pasal 5 yakni pembatalan sebagai pasangan calon
“Itu intinya, jadi jawaban dari termohon tadi itu jawaban standar, memang seperti itulah kalau mereka menjawab,” ucap Anwar.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelanggaran yang disebut dalam pasal 71 itu tidak tercantum syarat administrasi.
“Termohon mengatakan kami tidak pernah mendengar bahwa ada laporan, ya sekarang kita sudah kasi tahu,” tegasnya.
Selanjutnya Tim-Hukum Tina-Ado besok akan melakukan pembuktian yang menghadirkan para saksi.
“Kan buktinya kami sudah serahkan sejak dari awal, silahkan majelis bawaslu yang akan menilai bukti kami dicocokkan dengan fakta dan saksi yang kami ajukan besok,” pungkas Anwar. (Nas/edo)