Jumat , Maret 29 2024
Home / Daerah / Kuasa Hukum BB Sebut, Klienya Korban Dari Pasilitator

Kuasa Hukum BB Sebut, Klienya Korban Dari Pasilitator

Mamuju, 8enam.com.-Kelabid SMA Diknas Sulbar, BB resmi ditahan oleh Kejati Sulbar. Penahanan tersangaka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan 3 persen dana DAK fisik bidang PSMA tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar.

Terkait penahanan itu, Kuasa hukum tersangka, Akriadi Puedolla angkat bicara. Dia katakan pihaknya menghargai penahanan kliennya oleh penyidik Kejati Sulbar, karena merupakan kewenanganya.

“Untuk penahanan klien kami, kami menghargai keputusan penyidik karena ini merupakan kewenangan mereka,” kata Akriadi Puedolla, SH. kuasa hukum BB saat di temui di Kantor Kejati Sulbar, Rabu (24/3/2021) kemarin.

Advokat muda ini menilai, penahanan kliennya yang di lakukan oleh penyidik Kejati Sulbar pada tanggal 24 Maret 2021 kemarin merupakan korban dari pasilitator.

“Nah terkait persoalan perkara ini, kami memandang bahwa klien kami adalah korban. Korban dari permintaan dari pasilitator terhadap kepala sekolah. Ini harus di ralat seperti di beritakan sebelumnya bahwa di katakan ada pemotongan. Nah kalau di bahasakan pemotongan ini kayaknya kurang tepat karena dana yang masuk di DAK itu langsung masuk di rekening kepala sekolah jadi itu tidak ada pemotongan,” jelas Akriadi.

Menurutnya, permasalahan ini timbul itu akibat dari permintaan pasilitator terhadap kepala sekolah, nah itu yang harus di garis bawahi.

“Tidak ada keterlibatan klien kami dalam meminta persoalan 3 persen itu. Itu inisiatif murni dari pasilitator karena terbukti yang melakukan pengembalian terhadap kerugian negara ini adalah pasilitator, tidak ada dari klien kami,” ungkapnya.

Ditanya apakah ada hubungan atau ada perintah antara kliennya dengan pasilitator soal adanya pemotongan 3 persen pengelolaan dana DAK fisik itu terhadap 82 sekolah SMA, Akriadi katakan.

“Kalau persoalan perintah tidak ada.! Perintah itu murni dari inisiatifnya pasilitator karena mereka menganggap bahwa gaji yang mereka dapatkan itu tidak sesuai, sehingga mereka berinisiatif untuk meminta kepada kepala sekolah. Nah kepala sekolah juga terhadap pekerjaan ini sudah serahterima barang, itu artinya semua pertanggungjawaban itu kan sudah klier. Nah kalau memang ada pemotongan, permintaan 3 persen, itu artinya kepala sekolah telah melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap kegiatan ini,” pungkas Akriadi. (edo)

Check Also

BPOM Temukan Ratusan Barang Kadaluarsa di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan intensifikasi Bulan ramadhan dan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *