Sabtu , Februari 8 2025
Home / Daerah / Kepala KPP Mamuju Diduga Memanipulasi Data BPHTB

Kepala KPP Mamuju Diduga Memanipulasi Data BPHTB

Mamuju, 8enam.com.-Untuk menghindari pembayaran pajak yang besar, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Mamuju, Hadinengrat Nusantoro diduga memanipulasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan cara memasukkan data di BPHTB harga pembelian rumah yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

Selain itu, Hadinengrat Nusantoro juga diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadinya. Selain membeli 2 unit Perumahan di BTN Graha dan memakai fasilitas kantor ke tempat pribadinya.

Menurut sumber yang enggan identitasnya dipublis mengatakan, perlu dipertanyakan, Hadinengrat membeli 2 unit rumah yang beralamat di BTN Graha dan membawa inventaris milik kantor berupa sofa kerumahnya.

Sumber tersebut katakan, memanfaatkan fasilitas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal sofa dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang, karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

“Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah dilarang. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat dan terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Rabu (28/3/2018) kemarin, Kepala KPP Mamuju, Hadinengrat Nusantoro menjelaskan, memang benar dirinya membeli 2 unit perumahan. Namun itu adalah hasil kredit bank, bukan dari hasil yang lain-lain seperti yang dituduhkan.

“Saya mengambil kredit di Bank dan mencicil rumah daripada ngontrak terus,” kata Hadinengrat.

Terkait inventaris kantor berupa sofa, dirinya tidak menampik. Ia mengakui bahwa sofa yang menjadi inventaris kantor memang berada di rumahnya.

Hadinengrat meluruskan, sofa memang ada di rumahnya, namun itu hanya sekedar pinjam pakai, daripada tidak dimanfaatkan dan rusak saja di gudang, alangakah baiknya dimanfaatkan. Bila dibutuhkan kembali akan dikembalikkan karena masih inventaris kantor.

“Namanya fasilitas kantor ya, harus dikembalikkan bila dibutuhkan. Disayangkan juga kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Dia jelaskan, sebetulnya selama ini pegawai pajak tidak disediakan perumahan dinas, daripada kontrak dan kos, alangkah bijaknya kalau dirinya membeli rumah sendiri untuk ditempati bersama keluarga dengan mengambil uang bank dengan cara kredit.

“Bila sewaktu-waktu saya pindah tugas, bisa dijadikan aset untuk kedepannya, disewakan atau dikontrakkan dan bisa pula diinvestasi,” terang Hadinengrat.

Mengenai tudingan pada BPHTB, itu tidak benar, silahkan dicek dan dipastikan.

“Semua harta benda saya masuk dalam laporan pajak harta, dan itu bisa dicek,” pungkasnya. (Dir/edo )

Check Also

Pembangunan Kantor Baznas Sulbar Dimulai

Mamuju, 8enam.com.-Pembangunan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat dimulai. Itu ditandai dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *