Rabu , Maret 19 2025
Home / Daerah / Kena Denda Rawat Inap, Keluarga Pasien Pertanyakan Aturan BPJS Kesehatan

Kena Denda Rawat Inap, Keluarga Pasien Pertanyakan Aturan BPJS Kesehatan

ilustrasi

Mamuju, 8enam.com.-Kembali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat sorotan. Kali ini sorotan dan sejumlah pertayaan tentang aturan yang ada di BPJS tersebut datang dari salah seorang peserta pengguna Kartu JKN-KIS setelah dimintai denda rawat inap.

Fachryan Taslim ayah dari bayi yang baru saja lahir di salah satu Rumah Sakit ternama di Kabupaten Mamuju yang juga pengguna kartu JKN-KIS. Di mintai pembayaran denda rawat inap oleh pihak BPJS, sabtu (27/5/2017).

Fachryan yang sejak awal menemani sang istri menjalani proses persalinan tersebut mengatakan, denda rawat nginap yang di berikan oleh pihak BPJS kepada dirinya, dengan alasan keterlambatan membayar iuran bulan BPJS. Pihaknya merasa bingun dengan aturan yang ada di BPJS.

”Ini jelas sangat membingungkan kami sebagai peserta JNK-KIS, sebab betul bahwa saya pernah terlambat bayar iuran bulanan, tetapi tidak pernah lebih atau lewat dari satu bulan,” Tegas Fachryan.

Lanjut di katakan Fachryan, dalam Sepengetahuannya denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS itu dibayar atau ditagih saat akan membayar iuran bulanan selanjutnya. kenapa ini malah ditagih saat pasien sakit dan namanya denda rawat inap? tentu dengan hal ini membuat pihaknya merasa bingung dengan aturan yang ada di BPJS.

“Saat dimintai pembayaran denda rawat inap ini, saya telah berupaya untuk meminta penjelasan dari petugas BPJS yang ada di RS Mitra Manakarra namun tak ada hasil, bahkan dia malah diminta saya untuk menanyakan langsung ke kantor BPJS Wilayah Sulbar,”

Untuk besaran pembayaran denda rawat inap sendiri jumlahnya sebesar Rp 2,9 juta dan disana ada hitungan persen untuk biaya denda yang dimaksud.

“Nah itu yang tertera, saya liat sekitar Rp 2.9 juta lebih, tapi petugas BPJS bilang itu ada hitungannya pak, sekian persen dari situ untuk dendanya, ini belum lagi bayar selisih pelayanan untuk rumah sakit dan kami belum tau berapa banyak yang harus kami bayar lagi,” ungkap Fachryan Taslim

Pihaknya berharap agar segera mendapat penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan mengenai hal tersebut, sebab apa gunanya menjadi peserta JKN-KIS kalau juga masih tetap dibebani dengan biaya ini dan itu. (Ra/Is)

Check Also

Bersama Bupati, Gubernur Sulbar Komitmen Untuk Membangun Polman

Polman, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Bupati Polewali Mandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *