Mamasa, 8enam.com.-AE, Oknum LSM terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, dikenakan berlapis usai proses penyidikan, hal itu dikemukakan jajaran Polres Mamasa melalui konferensi pers, rabu (4/10/2024) di ruang Humas Polres Mamasa.
Wakapolres, Kompol. Kemas Aidil Fitri saat konferensi pers menerangkan. Tersangka pencabulan anak dibawah umur dikenakan, Undang-undang Perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 dan 2 , Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perlu No. 1 Tahun 2016 juncto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 .
“Selain pasal 81, kita juga menerapkan pasal 64 dalam undang-undang perlindungan anak sebab kejadiannya berulang, jadi tersangka dikenakan pasal berlapis,” tandas Wakapolres.
Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP, Laurensius Wayne kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Ancaman pidana bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lanjut AKP. Laurensius menuturkan, pelaku diamankan personel Resmob Polres Mamasa di Dusun Salubue, Desa Rantepuang, Rabu (27/9) sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu pelaku sedang bersantai di salah satu warung.
Kata Kasat, Kasus itu terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Mamasa. Pihak keluarga awalnya melaporkan terkait korban R (17) yang tidak kunjung pulang ke rumah sepulang dari sekolah.
“Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya korban ditemukan berada di pinggir jalan daerah Tabone, Kecamatan Sumarorong,” terang Laurensius.
Kepada polisi, korban mengaku ditelantarkan pelaku di pinggir jalan setelah disetubuhi sebanyak tiga kali.
Kasat juga menjelaskan, untuk pengakuan hasil interogasi dari bahwa korban disetubuhi sebanyak tiga kali bahkan korban dibawa lari sampai di Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat mengungkapkan, pekerjaan atau profesi tersangka selain mengaku sebagai LSM dan Wartawan, dia juga mengaku sebagai pemerhati Komnas HAM namun hal tersebut masih akan didalami.
Ada pun modus tersangka kata Kasat Reskrim, ia berjanji terhadap korban untuk dinikahi.
Merespon hal itu, Ketua GMKI Mamasa, Yelmi Trianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Mamasa dalam merespon laporan keluarga korban.
“Kami dari GMKI Mamasa tentu akan ikut memantau perkembangan kasus tersebut dan terlibat melakukan pendampingan bagi korban sebab dalam struktur organisasi kami juga ada bidang pemberdayaan perempuan yang tentu akan andil mengadvokasi masalah yang ada,” Paparnya.
Yelmi berharap, ini menjadi pembelajaran hukum bagi setiap pihak sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum yang akan berhadapan dengan penegak hukum karena kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan. (HN)