Jumat , April 19 2024
Home / Uncategorized / Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum, Aparat Desa Jangan Main-Main Dengan Dana Desa

Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum, Aparat Desa Jangan Main-Main Dengan Dana Desa

Mateng, 8enam.com.-Jika tidak mau berurusan dengan hukum, aparat desa jangan main-main dengan Dana Desa (DD). Warning itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Drs H. Adnas, M.Si

“Semua sudah ada aturanya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” tulis Inspektur Inspektorat Mateng, H. Adnas melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/1/2019).

Kepada para Kepala Desa, pihaknya berharap dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019, sebelum pelaksanaan anggaran tahun 2019 melalui APBDes masing-masing, seluruh SPJ tahun 2018 sudah selesai dan clear, termasuk penyelesaian fisik dari Dana Desa.

Lanjutnya, APBDes 2019, khususnya yang terkait pembangunan fisik, hendaknya benar-benar mengacu pada skala prioritas sebgaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi nomor 16 thn 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“Kita harapkan tahun ini APBDes di Kabupaten Mamuju Tengah benar-benar dievaluasi atau direview oleh Pemda melalui Satu Tim Terpadu, sebelum disahkan oleh Bupati. Hal ini penting karena adanya sejumlah permasalahan yang muncul dalam tataran pelaksanaan, justru disebabkan karrmena “kelemahan” dalam perencanaan,” ujarnya.

“Kami menghrapkan kepada para Kepala Desa, agar dalam plaksanaan APBDes 2019 ini, benar-benar mematuhi rambu-rambu yang ada, khususnya Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta beberapa Regulasi lainnya yang tak kalah pentingnya. Kita mengharapkan peran Camat dalam melakukan Monev terhadap kegiatan pembangunan desa yang ada di wilayahnya masing-masing,” pesannya.

Dia juga menuturkan, tahun 2018 ada dua desa yang dilakukan pemeriksan khusus terkait adanya pengaduan dari masyarakat. Hal ini dilakukan Pemsus sesuai perintah Bupati Mateng. Kedua desa dimaksud yakni Desa Salule’bo Kecamatan Topoyo dan Desa Larak, Kecamatan Karossa.

“Keduanya tdk ditemukan adanya tindak pidana kirupsi, namun ada kelemahan administrasi. Inilah tugas semua pihak dan aparat terkait di kabupaten untuk terus melakukan pembinaan di desa, termasuk para camat sebagai salah satu OPD yang membina langsung pemerintah desa di wilayahnya,” pungkasnya. (one)

Rubrik ini dipersembahkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah

Check Also

Pembebasan Lahan Harus Sesuai Master Plan

Mamuju, 8enam.com.-Didampingi Sekretaris Dinas Perkim Sulbar Amrin dan Tim Bidang Pertanahan, Kepal Dinas Perumahan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *