Mateng, 8enam.com.-Kado istimewa untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), karena dualisme kepemimpinan Partai PPP berakhir di bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017.
Seluruh Kader PPP se Nusantara melakukan sujud syukur di bulan Ramadhan 1438 H tahun ini, karna Dualisme PPP Berakhir, Pasca Putusan MA melalui putusan Peninjauan Kembali No.79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi. Tiga majelis hakim yakni ketua Ahmad Syarifudin, Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan kabul.
“Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Kami harapkan pak djan untuk menyatu kedalam kepengurusan Romihurmuziy agar PPP lebih besar, bergerak bersama rakyat juga kepengurusan Mateng, agar merapat kekami. Saatnya kita bersatu dari sekian rentetan waktu yang panjang, dalam dua lisme yang betul-betul merugikan PPP segala tingkatan. Begitu pula di Mateng, tidak boleh lagi selain Diana Ritonga yang mengatasnamakan DPC PPP Mamuju Tengah.
Beberapa hari sebelumnya juga PPP Romy dimenangkan di PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor : 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah. Selain menang di PK MA dan PT TUN Jakarta, PPP Romy juga di menangkan dalam Perkara di MK, pada (25/1/2017) silam.
Melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya.
Sebelumnya mereka menguji materi Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada. Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz, ini tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji material pasal-pasal di atas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.
Dengan Kemenangan di Tiga lembaga Peradilan, baik itu Perdata khusus di PK MA, dan Tata Usaha Negara di PT TUN Jakarta serta kemenangan di Peradilan Konstitusi di MK.
PPP Romy hasil Muktamar Islah di Pondok Gede Jakarta “Menang Hattrick”. Dengan kemenangan hattrick tersebut, tidak ada lagi yang boleh mengatasnamakan kepemimpinan dan penguasaan aset PPP di semua tingkatan selain kepemimpinan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede beserta turunannya..
Maka Ketua Umum DPP PPP yang syah adalah M. Romahurmuzy dan Arsul Sani sebagai Sekjen. Sementara untuk DPC PPP Mamuju Tengah “Diana Ritonga”
Diketahui selama ini, dasar PPP Djan Farid cs Mengatas namakan DPP PPP dan melakukan gugatan hukum di semua jalur baik Perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan Konstitusi adalah putusan MA , nomor 601 K/Pdt. Sus-Parpol/2015 yang akhirnya MA menganulir keputusan tersebut (PPP Djan Farid di kalahkan) sebagaimana putusan PK MA nomor 79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016
Diana mengingatkan seluruh kader mensyukuri kemengan dari Karunia Allah SWT tersebut dengan terus beribadah dan bekerja melaksanakan tugas-tugas ke PPP an. Karena kita akan tancap gas poll untuk melakukan konsolidasi secara menyeluruh.
Akhirnya, Diana Ritongah mengajak seluruh kader PPP Se Mamuju Tengah baik yg selama ini “satu barisan maupun yang firqoh dalam barisan” untuk segera bersatu dan bersama sama kembali menyongsong Kemenangan PPP pada Pilkada 2018 dan Pileg 2019. (*)