Mamasa, 8enam.com.-Setelah Delapan Bulan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Mamasa menetapkan Kepala Desa (Kades) Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Luther sebagai tersangka penyalah gunaan DD (Dana Desa). Hal tersebut disampaikan Kapolres Mamasa, AKBP Hanny Andhika Sabrina didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim), Yan Kasmaryanto dan unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) saat menggelar konferensi pers, senin (10/4/2017).
Hanny menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat kejadian tersebut terjadi sekitar 15 Agustus 2016. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung merintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan di peroleh cukup bukti untuk proses penyidikan, sehigga proses penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dia katakan, Dari keterangan 25 orang saksi termasuk saksi ahli dari inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), di ketahui tersangka Luther mempunyai motif menggunakan DD untuk kepentingan pribadinya. Karena dari hasil penyidikan, proyek yang dilaksanakan oleh tersangka tidak sesuai dengan volume, sehingga barang bukti yang disita adalah transaksi keuangan dari DD kemudian realisasi anggaran, SPJ DD Tahun Anggaran 2016 tanpa adanya pendukung serta laporan pemeriksaan fisik oleh tenaga tehknis atau ahli.
“Tersangka melakukan kegiatan yang dimaksud dengan melakukan pengelolaan secara sendiri, tanpa melalui tim yang sudah dibentuk, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi ketidak sesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan volume pekerjaan. Bahkan ada pekerjaan yang tidak selesai,” jelas Hanny.
lanjutnya, sesuai hasil penghitungan dari pihak penyidik dan pihak teknis bahwa, terdapat kerugian sebesar Rp. 174.647.148 dari total jumlah dana yang sudah dipertanggung jawabkan sebanyak 347 juta. sehingga kasus ini sudah dalam proses penyidikan tahap akhir dan dalam waktu singkat akan dilakukan pelimpahan tahap satu ke pihak Kejaksaan Negeri Mamasa.
Dijelaskannya, Indikasi pelanggaran terhadap pekerjaan yang dilakukan adalah kekurangan volume pembangunan fisik berupa rabat beton di dusun Ne’ke’ sekitar 14.438 Meter Kubik dari total anggaran sebesar 55 juta. terjadi penyimpangan sebesar Rp 16 juta, adanya kekurangan volume terhadap fisik pembangunan turbin di dusun Rante sebesar Rp 92 juta dari total anggaran sebesar Rp 127 juta lebih.
Sesuai hasil penyidikan tambahnya, ternyata terdapat kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik turbin di Dusun Pana’ sebesar Rp 24.748 dari total Rp 25 juta yang dianggarkan. selain itu juga terdapat adanya kekurangan volume pekerjaan fisik berupa rehabilitasi kantor desa dari total Rp 25 juta yang dianggarkan, terjadi penyimpangan sebesar Rp18 juta. Jadi total kerugian Negara di taksir Rp. 174.624.128.(Sem/Pan).