Example 300250
DaerahMamuju

Gandeng KPK, Kepala Bapperida Sulbar Dorong SIPD Otomatis Tolak ‘Program Siluman’ dalam APBD

×

Gandeng KPK, Kepala Bapperida Sulbar Dorong SIPD Otomatis Tolak ‘Program Siluman’ dalam APBD

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperketat celah kebocoran anggaran pada dokumen perencanaan daerah. Melalui pemanfaatan sistem digital, Bapperida Sulbar mendorong agar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) memiliki fitur pengunci otomatis untuk menolak program kerja “gelap” yang menyusup di luar dokumen perencanaan awal.

​Terobosan taktis tersebut dibedah secara lugas oleh Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., saat menjadi pembicara utama dalam diskusi daring E-Learning Seri ke-7 bertema “Membangun Budaya Anti Korupsi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah”, Jumat (22/05/2026).

​Langkah penataan sistem pencegahan korupsi sejak hulu ini berjalan tegak lurus dengan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi non-prosedural.

​“Penguatan sistem digital lewat SIPD ini sangat mendesak. Kita ingin sistem mampu mendeteksi dan menolak secara otomatis setiap usulan program atau kegiatan yang tidak pernah direncanakan sejak awal. Ini langkah paling efektif untuk menutup ruang munculnya ‘penumpang gelap’ di tengah jalan,” tegas Amujib.

​Luruskan Polemik Pokir DPRD: Kalau Sudah Masuk APBD, Stop Beri Label!

​Dalam forum yang diikuti oleh ratusan aparatur sipil negara tersebut, Amujib juga meluruskan stigma negatif masyarakat yang kerap melekat pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, secara regulasi nasional, Pokir adalah serapan aspirasi masyarakat yang sah di mata hukum.

​Amujib menjelaskan, seluruh usulan—baik dari Musrenbang desa, kecamatan, forum OPD, hingga Pokir dewan—pada akhirnya akan melebur menjadi satu kesatuan di dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

​“Ketika sudah masuk dalam dokumen anggaran resmi, sebenarnya tidak ada lagi istilah program pokir. Semua sudah berstatus program pembangunan daerah yang terintegrasi. Masalah utama di lapangan itu bukan keberadaan pokirnya, melainkan jika ada oknum yang mencoba mengintervensi pelaksanaan teknis kegiatan. Itu yang merusak prinsip profesionalitas,” urai mantan Kepala BKD Sulbar ini.

​Sentil Dilema Dana Hibah dan Tuntut Ketegasan Kemendagri

​Selain urusan pos pokir, Amujib juga menyoroti pos dana hibah yang kerap menjadi area abu-abu dan memicu dilema bagi tim anggaran pemerintah daerah. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak lebih tegas saat melakukan evaluasi draf APBD provinsi maupun kabupaten.

​“Kami di daerah berharap ada ketegasan hitam-di-atas-putih pada pedoman penyusunan APBD. Jika ada usulan hibah yang tidak masuk skala prioritas atau di luar kemampuan fiskal daerah, Kemendagri harus berani langsung mencoretnya saat evaluasi. Ini penting agar pemprov tidak terjebak posisi sulit di daerah,” pintanya.

​Amujib menambahkan, reformasi budaya antikorupsi juga tidak boleh melupakan faktor kesejahteraan pegawai. Ia berharap pemerintah pusat terus mendukung optimalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar ASN daerah dapat bekerja fokus, profesional, dan memiliki imunitas kuat terhadap godaan gratifikasi.

​KPK Beri Lampu Hijau

​Pandangan progresif Bapperida Sulbar tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diwakili oleh Tri Budi Rochmanto.

​KPK membenarkan bahwa secara regulasi, Pokir memiliki payung hukum yang sah dalam tahapan perencanaan pembangunan nasional. Namun, KPK mengingatkan bahwa penyimpangan dalam eksekusi lapangan lah yang selama ini memicu sentimen negatif publik.

​KPK sepakat dengan Pemprov Sulbar bahwa penguatan integritas personal yang dikunci dengan ketatnya sistem digital seperti SIPD merupakan kombinasi mutakhir untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat murni digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Manakarra.

Editor: Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *