Selasa , Desember 5 2023
Home / Daerah / Evaluasi Pencalonan Pemilu 2019, KPU Mateng Jaring Masukkan Menuju Pencalonan Pilkada 2020

Evaluasi Pencalonan Pemilu 2019, KPU Mateng Jaring Masukkan Menuju Pencalonan Pilkada 2020

 

Mateng, 8enam.com.-Menjaring masukan untuk memperbaiki pencalonan di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) tahun 2020, KPU Mateng menggelar evaluasi pencalonan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Rapat evaluasi yang berlangsung di aula millenial, Kamis (26/12/2019) tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mateng, Nasrul, komisioner KPU Mateng, Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah dan anggota Bawaslu Mateng, Taufiq Walhidayat, Kadis Dukcapil Mateng, pengurus Partai Politik dan awak media.

Ketua KPU Mateng, Nasrul menuturkan, kenapa evaluasi ini perlu dilaksanakan, karena akan menuju Pilkada Mateng tahun 2020 mendatang.

“Kami meminta masukan-masukan dari peserta untuk memperbaiki pencalonan di Pilkada 2020 mendatang. Itulah kenapa kami laksanakan kegiatan ini,” kata Nasrul.

Nasrul katakan, tahapan pencalonan Pemilu tahun 2019, merupakan tahapan kedua yang krusial setelah tahapan pemungutan, penghitungan dan penetapan calon.

“Tahapan pencalonan ini rata-rata Parpol melakukan pendaftaran di enjury time, dimalam terakhir. Inilah yang akan kita diskusikan,” ujarnya.

“Terkait dengan pencalonan pada Pilkada 2020, kami juga akan meminta masukan-masukan agar Pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik dan aman,” sambungnya.

Sementara Devisi Tekhnis KPU Mateng, Suryadi Rahmat menyampaikan dalam pencalonan Pemilu 2019 ada beberapa isu strategis yang ditemukan dalam proses pendaftaran calon.

Isu strategis itu kata Suryadi yakni, Dualisme kepengurusan, Alat kerja untuk peserta pemilu dan penyelenggara, Penyampaian SK kepengurusan oleh pimpinan parpol tingkat pusat, Pergantian kepengurusan Parpol dan Mekanisme verifikasi SK kepengurusan.

“Banyak pengurus Parpol hanya fokus pada SK DPC dan DPW, sementara dalam pencalonan, SK DPP, SK DPC dan SK DPW itu harus dibawa sebagai bentuk keabsahan bah struktur partai itu jelas,” kata Suryadi.

“Sama dengan pencalona nanti, jangan sampai dilupa lagi, sebagai keabsahan bahwa salah satu partai ini dipimpin oleh salah satu pengurus dengan bukti SK yang sah,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah menyampaikan, tahapan pencalonan merupakan tahapan yang paling krusial, karena tahapan ini yang menentukan kwalitas demokrasi.

“Masih ada stakeholder yang belum memahami tahapan yang begitu cepat, tahapanya 7 bulan, tetapi tiap tahapanya berlaku secara cepat. Kita mendapatkan informasi itu tidak berdasarkan PKPU, kadang kita menunggu informasi dari KPU, KPU juga berharap teman-teman LO Parpol sudah paham. Akhirnya terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan didetik-detik terakhir itu terjadi persoalan-persoalan yang krusial,” kata Elmansyah.

Kemampuan memahami regulasi kata Elmansyah harus dimassifkan, dibuat sosialisasi yang maksimal. Dan kalau memungkinkan dibuat cara komunikasi yang lebih teknis misalnya tidak mesti harus Rakom baru bisa mendapatkan informasi, bisa melalui group WhatsApp atau via telpon agar informasinya bisa cepat dan tepat. (one)

Check Also

Resmikan Markas PMI, Begini Komitmen Sutinah

Mamuju, 8enam.com.-Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi meresmikan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mamuju, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *