Mamuju Utara, 8enam.com.-Percepatan penyelesaian sengketa tapal batas Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulwesi Tengah (Sulteng), ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Sulbar dan ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mamuju Utara (Matra) sepakat mendorong percepatan penyelesaian sengketa tapal batas.
Kata sepakat tersebut terjadi saat ketua Komisi 1 DPRD Sulbar bersama ketua Komisi 1 DPRD Matra, Uksin Djamaluddin di dampingi staf ahli bidang hukum, kabag pemerintahan dan kabag hukum menggelar rapat terbatas di Kantor DPRD Kabupaten Matra, Jum’at (17/2/2017).
Uksin Djamaluddin Ketua Komisi I DPRD Matra dari Fraksi PAN. Mengatakan, pembahasan percepatan sengketa batas antara sulteng dan sulbar jangan di tunda – tunda lagi. Himbuhnya.
“Kita akan mendesak kementerian dalam negeri untuk membuat keputusan final terhadap batas wilayah antara Sulteng dan Sulbar, jangan lagi menunda-nunda karena Sulteng dan Sulbar telah sepakat memerima apapun keputusan dari pemeritah pusat dan tentu berdasarkan data dan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan selama dilakukan mediasi,” tuturnya.
Lanjut Uksin Djamaluddin yang juga ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Matra, putusan pemerintah pusat akan menjadi rujukan DPRD untuk memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat.
“Terkait dengan wilayah administrasi, saya kira tidak ada problem karena hak keperdataan tidak mempengaruhi terhadap putusan tersebut, karena status kependudukan kita serahkan kepada masyarakat apakah dia mau pindah bermukim atau bagaimana, Intinya entah dia di sulteng atau dia di sulbar, hak keperdataannya tidak gugur,” Terang Uksin. (Joni)