Mamuju, 8enam.com.-Dianggap melanggar kode etik dan disiplin pegawai, Sekertaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Oktavianus TP diganjar sanksi berat dengam pembebasan dari jabatan sekertaris Dinas Perdagangan.
Menanggapi hal itu, Oktavianus mengaku kaget atas surat pencopotan dirinya secara tiba-tiba yang di tandatangi Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.
Diketahui, surat pencopotan Oktavianus dari jabatannya itu Tertanggal 29 November 2019 prihal teguran dengan Nomor : 800/2306/XI/2019 yang di tandatangani langsung sekdah Mamuju, H. Suaib.
“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerimah surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” tutur Oktavianus TP, Rabu (4/12/2019).
Ditanya soal pelanggaran disiplin yang ditudingkan kepada dirinya, Oktavianus mengaku tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah di lakukannya sekaitan pelanggaran disiplin selaku ASN.
“Ini yang saya tidak tau pelanggaran apa yang di maksud, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui karena saya ini hanya bekerja sesuai dengan tupoksi saya. Dan saya rasa apa yang telah di lakukan oleh pak bupati dalam hal ini pengambil kebijakan itulah barangkali yang terbaik,” ungkapnya.
Ditanya soal surat teguran itu Apakah ada kaitannya dengan politik,,? Oktavianus menjawab, “Kalau saya melihat Arahnya memang kesana karena disitu di katakan bahwa. Sekretaris Dinas perdagangan dalam hal ini saudara Oktavianus TP, SE, MM, melanggar PP, 53 tahun 2010 tentang disiplin dan tidak netralitas,” kata Oktavianus membaca isi surat teguran tersebut.
Selain itu Oktavianus juga sampaikan bahwa terkait soal netralitas ASN, menurutnya sampai saat ini calon belum ada.
“Saya rasa sampai saat ini calon belum ada, Yang ada baru bakal calon jadi saya tidak tau karena calon ini belum ada yang di tetapkan. Yang ada baligho yang terpasang dan baligho ini juga saya tidak pernah tau hanya saya lihat di jalan baik itu baligho lanjutkan pembangunan maupun baligho Ibu Hj. Sutinah Suhardi,” ungkapnya. (edo)