Jumat , Maret 21 2025
Home / Ekonomi & Bisnin / Dewan Sarankan Pembangunan Gedung Sarang Walet Berjarak 10 Km Dari Jantung Kota

Dewan Sarankan Pembangunan Gedung Sarang Walet Berjarak 10 Km Dari Jantung Kota

Mateng, 8enam.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menyarankan agar pembangunan gedung sarang Burung Walet harus berjarak 10 kilo meter dari jantung kota. Hal tersebut di sampaikan Ince Irwan Tahir saat rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan pemgusaha sarang walet, Selasa (13/6/2017).

Rapat pleno yang di gelar diruang rapat paripurna DPRD Mateng dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin. S, dihadiri anggota dewan, Marzuki, Alhapsi, Andi Rudi, Ince Irwan Tachir, Daud, Nelson, Anwar Laumma, dan Pengusaha sarang burung walet, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bagian Hukum Setda Mateng.

Ince Irwan Tachir mewakili pengusaha sarang burung wallet menjelaskan bahwa untuk membangun gedung sarang burung walet harus berjarak sekurang-kurangnya 10 kilometer dari jantung kota. Dan yang telah ada diberikan konsekuwesnsi tersendiri melalui persyaratan.

Kemudian Ranperda ini lanjutnya, harus melalui kajian khusus. Sehingga perlu dihadirkan para pengusaha sarang burung wallet, agar mereka senang dan gembira dengan adanya Peraturan Daerah yang menjadi dasar dalam mengelolah sarang wallet.

Hal yang sama kuga di katakan oleh Marzuki tentang eksistensi sarang wallet, perlu ada batasan jarak perkotaan bisa membangun gedung sarang walet, dan luas bangunan, serta penghasilannya.

Sementara Alhapsi mengatakan, sangat setuju perda dibuatkan satu Bab lain tentang larangan seperti tidak boleh lagi membangun di wilayah perkotaan, dan tidak boleh membangun diatas rumah dan harus ditiadakan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin. S mengungkapkan, dari berbagai pendapat dan tanggapan anggota dewan, maka secara psikologi sudah dapat disimpulkan bahwa, ada dua hal yang sangat penting yaitu, mengenai peningkatan perekonomian, dan tantangan social di pemukiman masyarakat.

Sehingga memang membuat perda itu perlu ada tantangan, dan harus berani mengambil sikap yang mempunyai konsekuensi logis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ws)

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *