Sabtu , Desember 2 2023
Home / Daerah / Desa Lembah Hopo Ditetapkan Sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria

Desa Lembah Hopo Ditetapkan Sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria

Mateng, 8enam.com.-Desa Lembah Hopo Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah ditetapkan sebagai pilot project kampung reforma agraria.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kantor Mamuju Tengah, H. Muh. Bakri pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahap II tahun 2020, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Mamuju Tengah, Rabu (29/7/2020).

Kegiatan yang mengusung tema “Menuju peningkatan perekonomian, Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat melalui kegiatan Reforma Agraria” dihadiri oleh, Bupati Mamuju Tengah, H.Aras Tammauni, Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa, Kepala BPN Kantor Mamuju Tengah, H. Muh. Bakri, Pabung Mateng Kodim 1418 Mamuju, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mamuju Tengah, Para Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala BPN Kantor Mamuju Tengah, H. Muh. Bakri menyampaikan, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Lanjut disampaikan Bakri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikanpenggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

“Pada Tahun 2020 ini, telah dilakukan Pensertipikatan Melalui Program Redistribusi Tanah sebanyak 450 Bidang kepada 3 desa dan 346 bidang melalui program PTSL (dahulu dikenal dengan istilah Prona), sehingga total sertipikat yang terbit sebanyak 796 bidang. Hal ini mengalami penurunan dari target awal sebanyak 2877 bidang yang dikarenakan adanya pemangkasan anggaran akibat wabah COVID-19,” kata Bakri.

Bakri sampaikan, pada saat ini, Keberhasilan Pemerintah dalam hal pensertipikatan Tanah bukan hanya dilihat dari terbitnya Sertipikat Hak milik atas tanah masyarakat yang bebas dari sengketa, tetapi lebih dari itu, keberhasilan Pensertipikatan dilihat dari sejauh mana sertipikat yang telah diterbitkan berguna untuk peningkatan Perekonomian yang berdampak pada pertumbuhan Produktifitas usaha.

Melalui Program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mamuju Tengah ini kata Bakri, telah ditetapkan 1 desa sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria yaitu Desa Lembah Hopo Kecamatan Karossa.

“Dipilihya desa tersebut dikarenakan terdapat sebuah Industri Rumah Tangga yang beranggotakan 11 Orang, untuk membuat suatu usaha Bersama berupa Kripik Tempe daun kelor dan menjadi kewajiban semua untuk membantu peningkatan produksi, sehingga kehidupan perekonomian seluruh anggota dapat meningkat,” ujarnya.

“Pendampingan yang kita lakukan termasuk dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Mamuju Tengah, berhasil mendongkrak Omzet bulanan dari Rp. 900 ribu per bulan naik menjadi Rp. 4.000.000 per bulan,” sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Hamba ini, menyampaikan Rapat koordinasi ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, Menangani sengketa lahan dan konflik agraria, Menciptakan sumber daya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan pemilikan, Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,

“Di Kabupaten Mamuju Tengah ini pertumbuhan penduduk meningkat, sedangkan jumlah lahan terbatas, maka dari itu melalui rapat koordinasi ini saya menghimbau kepada seluruh aparat desa untuk segera mendaftarkan tanah/lahan wilayahnya masing masing yang belum bersertifikat melalui pertanahan,” kata Bupati.

Bupati menyampaikan, banyak program pusat yang sedang berjalan di Mamuju Tengah ini baik melalui program PTSL dan retribusi tanah pertanian, karena dengan mendeskriditkan lahan maka tanah warga mempunyai kekuatan hukum, sehingga dapat mancegah dari terjadinya sengketa lahan atau menyerobotan lahan.

“Olehnya itu, saya meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat saling bekerjasama dengan BPN Kantor Mamuju Tengah, untuk membantu masyarakat kita yang belum memiliki sertifikat tanah agar semua masyarakat kita khususnya di Mamuju Tengah, dapat memiliki sertifikat tanah dan dapat diselesaikan dengan baik, jangan sia-siakan kesempatan tersebut,” pungkasnya.

Pada kesempata itu Bupati Mamuju Tengah didampingi Wakil Bupati Mamuju Tengah dan Kepala BPN Kantor Mamuju Tengah menyerahkan piagam penghargaan kontributor pilot projek kampung reporma agraria kepada ketua kelompok usaha IKM Seruni Berkah. (SN/one)

Check Also

Resmikan Markas PMI, Begini Komitmen Sutinah

Mamuju, 8enam.com.-Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi meresmikan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mamuju, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *