Mamuju, 8emam.com.-Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, malui Direktorat Narkoba menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus Narkoba dalam 3 bulan terakhir ini yakni bulan September, Oktober dan November 2017, berhasil ciduk 3 tersangka.
Di kutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Rabu (15/11/2017), Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulbar AKBP Muhammad Anwar Rekso Widjojo, didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura M, dan dihadiri Para Awak Media baik dari Pimpinan Redaksi, Cetak maupun Elektronik.
Direktur Narkoba pada kesempatannya, menyebutkan bahwa dalam kurung 3 bulan terakhir ini, Alhamdulillah pihaknya berhasil mengungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukum Polda Sulbar.
Yang Pertama, Pada Bulan September 2017 (28/9/2017), di Jalan KH. Muh. Tahir Imam Lapeo No. 13 Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju. Direktorat Polda Sulbar berhasil meringkus “AGH” yang sering melakukan transaksi obat-obatan Jenis Tramadol (Dodol) dan Trihexylphenidyil (THD).
Atas Perbuatannya tersebut, Ia disangkakan 197 Subs 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun Penjara dan Denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Yang ke Dua, Pada Bulan Oktober 2017 (31/10/3017), di Dusun kayumate Desa kalukku Barat Kec. Kalukku Kab. Mamuju. Direktorat Polda Sulbar berhasil meringkus “BB” yang sering melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 Sachet dengan berat 10 gram.
Akibat Perbuatannya, Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Yang Terakhir, pada bulan ini, 6 November 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Matra berhasil meringkus pelaku dengan melakukan pengejaran terhadap ARD, Ia diduga membawa Narkoba yang disimpang didalam ransel miliknya. Setelah dilakukan upaya penggeledahan ditemukan bukusan plastik besar berisi shabu dengan berat 200 Gram. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana mati.
Kabid Humas Hj. Mashura menambahkan, Barang Bukti tersebut didapatkan tersangka (BB) dari Kabupaten Sidrap dari AA, sedangkan barang bukti milik tersangka ARD didapatkan dari Kabupaten Pare-pare dari VC. Selain itu, pelaku dan Barang Bukti dihadirkan langsung dalam kegiatan Release.
(Wirad/tribratanews.sulbar.polri.go.id)