Kamis , April 18 2024
Home / Advetorial / Cegah Terjadinya Mal Administrasi Data Penerima Bansos, ORI Sulbar Gelar Rapid Assessment Pembaharuan DTKS

Cegah Terjadinya Mal Administrasi Data Penerima Bansos, ORI Sulbar Gelar Rapid Assessment Pembaharuan DTKS

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya mencegah terjadinya mal administrasi data penerima Bantuan Sosial (Bansos), Ombudsman RI perwakilan Sulbar gelar kegiatan Assessment pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bupati Mateng, Kamis (14/10/2021) tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar, Kepala DPMD, Dzulkifli Ramli, Para Kepala Desa Se Kabupaten Mateng.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Lukman Umar menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka menerima input dari teman-teman di desa apakah mereka memahami pembahruan DTKS dan memahami tugas tersebut.

“Nah makanya ada bebera metode yang kita gunakan seperti mengisi survei dengan beberapa poin. Tujuanya untuk mengetahui sejauh mana pemahaman teman-teman desa terkait pendataan itu. Sebab diduga bakal ada pengurangan penerima Bansos, misalnya asa ribuan penerima BPJS PBI itu diduga akan hilang dalam data nasional. Nah dalam rangka menghindari mal administrasi kesalahan data, maka kita melaksanakan kegiatan ini,” kata Lukman.

Jadi kata Lukman, ini cara awal Ombudsman untuk mencegah mal administrasi berupa data yang tidak benar agar supaya itu bisa valid, bisa dipertanggungjawabkan sebagai persyaratan calon penerima Bansos.

Sementara Wabup Mateng, H. Muh. Amin Jasa berharap agar kegiatan ini dapat memotivasi kita semua untuk mendukung Proses Pembaharuan DTKS yang dimulai dari tingkat desa Se Kabupaten Mateng.

“Dengan tersedianya data yang akurat diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mateng,” kata Amin Jasa.

Amin Jasa tegaskan, ketersediaan data itu sangat penting dalam rangka memulai membangun kontrak dengan baik dan profesional, begitupun halnya dengan pembinaan kesejahteraan sosial.

“Maka tentu saja ketersediaan data yang memuat tentang gambaran kondisi masyarakat di Kabupaten Mateng akan semakin baik, hal ini agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah terpadu dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Didalam undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dijelaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang sosial menjadi tanggung jawab antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pendataan itu dilakukan paling sedikit dilakukan sekali dalam satu tahun, dan data tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui Pemerintah Daerah Provinsi, untuk itulah saya mengharapkan kepada para kepala desa beserta OPD terkait marilah kita bekerja dan melaksanakan tugas secara profesional dan mendukung kegiatan ini sebaik-baiknya dengan dukungan serta partisipasi kita semua maka saya yakin DTKS di Kabupaten Mateng akan dapat segera diperbaharui menuju ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (A-51)

Check Also

Presiden Joko Widodo Rencana ke Sulbar, Ini Kabupaten Yang Akan di Kunjungi

Mamuju, 8enam.com.-Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo direncanakan melakukan kunjungan kerja ke Sulbar. Pada kunjungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *