Rabu , Juni 4 2025
Home / Daerah / BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Bersama Pemkab Mateng Gelar Raker, Ini Yang Dibahas

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Bersama Pemkab Mateng Gelar Raker, Ini Yang Dibahas

Mateng, 8enam.com.-Bertempat di ruang rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng, Selasa (26/3/2019).

Raker tersebut untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Mateng. Dalam pertemuan itu juga, membahas mengenai upaya mewujudkan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai Kabupaten yang sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekkab Mateng, H. Askary menyampaikan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat, ada peningkatan progres kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Kabupten Mateng.

“Khusus untuk ASN, kita sudah wajibkan untuk masuk semua BPJS Ketenagakerjaan termasuk Tenaga Kontrak, dulu hanya tenaga kontrak yang punya resiko tinggi sekarang semua tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Mateng termasuk Guru dan tenaga medis kita biayai,” ujar Askary.

“Begitupun dengan jasa kontruksi serta kelompok masyarakat yang lain kita anjurkan untuk masuk ke BPJS Ketenagakerjaan supaya ada peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidupnya kemudian ada jaminan kesejahteraannya di waktu-waktu tertentu,” sambungnya.

Kedepan kata Askary, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Mateng tetap bersinergi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mateng, khususnya pada sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU).

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Iman M Amin, dalam penjelasannya mengatakan, Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan perusahaanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 24 Tahun 2011.

“Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan program yang dikuti antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JPN),” terang Iman.

Pada pertemuan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan klaim BPJS Ketengakerjaan yang di serahkan oleh Sekkab Mateng, H. Askary Anwar bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Iman M Amin.

Santunan itu diberikan kepada Marwiya ahli waris dari Dahari tenaga kerja Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kab Mateng sebesar Rp. 78.614.000, yang meninggal karena kecelakaan kerja dan santunan kepada ahli waris Paharuddin Karyawan PT. Suryaraya Lestari II sebesar Rp. 24.000.000 yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,

“Kita berharap, Santunan yang diberikan kepada penerima agar dapat bermanfaat, dapat digunakan oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup kedepannya, misalnya membuka usaha atau kegiatan yang lainnya yang dapat menunjang kehidupannya, kemudian anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat beasiswa sebanyak 12 juta diberikan langsung sekaligus kepada penerimanya,” ungkapnya. (Ysn Hms/one)

Check Also

Sulbar Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Cairkan Gaji 13,TPP 13 dan TPP Mei

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, di kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *