Mamuju, 8enam.com.-Bila diberi amanah untuk memimpin Mamuju, Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020, Hj. St. Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud berencana bakal menaikkan gaji tenaga kontrak.
Ado Mas’ud menilai, gaji tenaga kontrak di Kabupaten Mamuju saat ini jauh dibawah upah minimum, sehingga harus dipikirkan dengan baik.
“Dari pengalaman di DPRD, upah tenaga kontrak kita memang rendah, saya dan ibu Tina sudah garis bawahi itu, nantinya kita akan tingkatkan lewat komunikasi dengan Menpan RB pak Cahyo Kumolo, komunikasi kita baiklah kesana, apalagi satu partai,” tutur Ado.
Ditempat berbeda, Sutinah Suhardi menjelaskan bahwa kebijakan tenaga kontrak itu lahir dimasa SDK menjadi Bupati, dengan keterbatasan anggaran, SDK mampu menghadirkan kebijakan ini.
“Mestinya pemerintah saat ini sudah mampu memikirkan untuk menambah gaji tenaga kontrak, bukan malah memberhentikan mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk daerah,” ucap Sutinah, Minggu (30/8/2020).
Untuk itu, pihaknya berjanji akan serius memikirkan nasib para tenaga kontrak salah satunya dengan memikirkan kesejahteraannya.
“Jika terpilih, Kita akan menambah gaji tenaga kontrak dengan mengacu pada kekuatan keuangan daerah, hal itu tentu bisa dilakukan,” cetus Sutinah. (ant/rfa)
Sudah miki analisis kemanpuan keuangan daerah kah…..kita mau tambah berapa ? mau samakan UMP Provinsi Sulbar sekitar 2.571.328….dengan honor bulanan itu x 12 bulan maka hitungan setiap 1000 orang maka dana dibutuhkan sekitar 30 Milyar. Jika 3000 maka 100 M dana terserap.. ..Dgn jumlah tenaga kontrak kab mamuju ribuan orag sudah termasuk guru dan perawat…mampu kah ?….APBD Kab. Mamuju hanya 700 M..sudah termasuk belanja pegawai pembangunan infrastuktur jalan irigasi pendidikan kesehatan pertanian kelautan bantuan sosial lainnya ,,,maka klo mo samakan UMP dengan kemampuan keuangan daerah samahalnya tong kosong nyaring bunyinya…jangan lakukan pembodohan demi kekuasaan….sudah jelas kemempan RB sangat melarang pemda menambah tenaga kontrak …kemendagri/kemenkeu RI akan memberikan sanksi anggaran jika belanja aparatur lebih besar dari belanja public…ingat UMP diterapkan kepada perusahaan atas karyawannya ( orientasi laba ) bukan lembaga pemerintah yg orintasi pelayan masyarakat…artinya TINA ADO telah melakukan pembodohan kerennya kepada masyarakat,,,,