Mamuju, 8enam.com.-Keterlambatan pembayaran gaji PPPK Guru, dipastikan hanya terkendala lambatnya kelengkapan administrasi persyaratan perpanjangan SK, serta keterlambatan pelaporan sejumlah dokumen oleh para PPPK melalui Dinas Pendidikan.
Namun demikian, pembayaran tiga bulan gaji 553 orang PPPK Guru Kabupaten Mamuju yang belum terbayar sejak bulan Agustus, September dan Oktober 2024, dipastikan tetap akan segera dibayarkan awal bulan oktober yang tinggal beberapa hari lagi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten (BKPP) Mamuju, Hasriadi mengkonfirmasi, dirinya telah berkomunikasi dengan bagian pengelola gaji ASN pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju, tentang gaji PPPK Guru, diperoleh informasi pembayarannya akan segera dilakukan.
“Untuk Gaji bulan Oktober 2024 akan dibayarkan pada tangal 1 Oktober 2024, sedangkan Gaji bulan Agustus dan September akan dibayarkan bersamaan pada tanggal 2 Oktober 2024,” kata Hasriadi, Sabtu (28/9/2024).
Hasriari menjelaskan, Adapun keterlambatan pembayarannya, disebabkan beberapa faktor, diantaranya Keterlambatan penyampaian laporan penilaian kinerja PPPK JF Guru oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju kepada BKPP yang disinyalir menyebabkan keterlambatan proses perpanjangan SK yang secara otomatis menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.
Hasriadi memastikan,Laporan dimaksud baru diterima BKPP pada minggu ketiga bulan September 2024.
Hasriadi mengungkapkan, hal lain yang juga menjadi kendala, Pada saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja, terdapat beberapa PPPK Guru yang berhalangan hadir, sehingga menyebabkan prosesnya terhambat.
“Adapula keterlambatan dikarenakan Beberapa orang PPPK mendapat catatan temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, yang kemudian menghambat percepatan penerbitan surat keterangan bebas temuan,sebagai salah satu syararat perpanjangan SK,” ungkap Hasriadi .
Menutup penjelasannya Hasriadi mengatakan, BKPP Mamuju telah menyerahkan dokumen perpanjangan perjanjian kerja bagi 553 PPPK Guru pada tanggal 28 September 2024, namun belum sepenuhnya selesai, hal ini disebabkan beberapa PPPK Guru yang berhalangan hadir. (*)