Mateng, 8enam.com.-Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng, memasuki tahap mendengarkan pandangan umum dari fraksi.
Keempat Ranperda yang di serahkan oleh Pemda Mateng beberapa waktu lalu yakni, Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda retribusi pelayanan pasar, Ranperda retibusi terminal KTM dan Ranperda pengelolaan dana siap pakai keadaan darurat bencana.
Rapat Paripurna yang di laksanakn di Gedung DPRD Mateng, Kamis (4/5/2017), dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi yang di hairi oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, Wakil Ketua DPRD, Yulius Sanusi, anggota DPRD Mateng, Perwira Penghubung Polri, Sekwan DPRD, staf ahli Bupati Mateng dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.
Terhadap Empat buah Ranperda tersebut, Alamsyah Arifin dari fraksi Perjuangan Hati Nurani Rakyat mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya retribusi pelayanan pasar, pemerintah agar lebih terarah serta memiliki dasar hukum dalam memberikan retribusi pasar terhadap pengguna fasilitas pasar, baik itu secara pribadi maupun badan usaha dan tentunya pro terhadap kepentingan rakyat.
Terkait dengan Ranperda dana siap pakai keadaan darurat bencana, dengan melihat bencana yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Mateng beberapa tahun terakhir, itu menandakan bahwa setiap tahun di Mateng terjadi bencana. Sehingga pihaknya juga berharap agar pemerintah dapat melakukan tanggap darurat seperti pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana sampai penyedian tempat pengungsian sementara.
Tujuan dari pendirian BUMD untuk meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat luas di Kabupaten Mateng. Yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Mateng sesuai dengan prinsip perekonomian nasional dan di atur dalam UUD 1945, dengan harapan semoga tujuan tersebut dapat terwujud serta dapat di laksanakan.
Sedangkan untuk Ranperda retribusi terminal KTM, dengan melihat kondisi saat ini, penerimaan retribusi terminal belum maksimal, semoga dengan di dorongnya Ranperda retribusi terminal ini, pemerintah dapat sesegera mungkin memaksimalkan terminal yang tentunya dapat memberikan pelayan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan retribusi terminal yang berdampak pada meningkatnya penerimaan PAD.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh fraksi Karya Nasional Demokrat dan farksi Demokrat Lalla Tasisara, bahwa terminal dan pasar yang ada di Kabupaten Mateng membutuhkan perhatian dan penanganan pemerintah secara berkesinambungan. Perda yang di rancang secara khusus terkait dengan retribusi pasar dan terminal sangat di butuhkan, selain dimaksudkan untuk menggali dan memamfaatkan potensi terminal dan pasar sebagai sumber PAD juga akan lebih memperkuat kewenangan dan otoritas bagi Pemda berhubungan dengan tata kelola pasar dan terminal secara berkesinambungan sebagai sarana dan prsarana sector jasa dan dunia usaha yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Terkait dengan sector bidang usaha, maka BUMD mutlak di perlukan di Kabupaten Mateng. BUMD di harapkan bisa menjadi sarana penunjang bagi Pemda untuk mempunyai andil di dalam sector dunia usaha dalam rangka menunjang program pembangunan yang berkelanjutan.
Menyadari kemungkinan terjadinya bencana, maka pemerintah daerah perlu di dukung dengan regulasi dalam pengambilan kebijakan menyangkut kegiatan dan anggaran untuk darurat bencana untuk melakukan reaksi, tindakan dan estimasi anggaran yang cepat. (Ra)