Jakarta, 8enam.com.-Di duga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Pancasila, Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan melaporkan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Sebelum dilaporkan, ratusan anggota LPPH Pemuda Pancasila Sulsel melakukan aksi demo menuntut agar Ali Baal segera diproses hukum.
“Kami membawa masalah ini ke Bareskrim Polri agar Ali Baal diproses hukum. Sebab bukannya klarifikasi untuk minta maaf, Ali Baal malah mensosialisasikan untuk mengubah Pancasila. Ini kejahatan penistaan pada dasar negara dan harus diproses hukum,” ujar Andi Ifal Anwar selaku jenderal lapangan LPPH Pemuda Pancasila Sulsel.
Ifal juga mengatakan bahwa siapa pun yang mengotak-atik Pancasila akan berurusan dengan hukum. Dan LPPH Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan akan mengawal proses hukum demi tegaknya Pancasila sebagai dasar negara.
“Kami akan mengambil inisiasi gerakan dari seluruh Indonesia karena ini merupakan pengrusakan terhadap tatanan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Ifal menyangkal jika gerakan yang dilakukan ini berisi muatan politik. Ditegaskan bahwa ini murni demi memperjuangkan dasar negara.
“Tak ada muatan politik karena Pilkada Sulbar juga sudah selesai. Kita murni membela Pancasila, dan siapa pun yang melanggar dan ingin mengubah Pancasila, maka kami terdepan melawan itu,” tegasnya.
Senada dengan itu, Faisal Ketua LPPH Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan juga menimpali bahwa apa yang dilakukan Ali Baal adalah bentuk radikalisme baru dan ini termasuk pengkhianatan pada negara.
“Ini murni penistaan pancasila. Ali Baal harus belajar sejarah dan jangan seenak perut sendiri ubah Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yang diatur dalam konstitusi sehingga siapa pun yang mengubah atau mengotak-atik Pancasila adalah pelaku kejahatan. Apalagi ini dilakukan oleh seorang kepala daerah, sangat berbahaya ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Ali Baal salah mengucapkan teks Pancasila saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Mamuju, Sulawesi Barat, 10 November 2017. Ketika itu ia mengubah urutan sila ke lima ,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dibacakan gubernur menjadi sila kedua.
Saat dikonfirmasi atas kesalahan tersebut, Ali Baal mengaku selalu berpikir bahwa redikalisme, terorisme, komunisme, aksi demo, dan persoalan lainnya karena masih terlalu jauh antara sila pertama dengan sila kelima Pancasila.
Kejadian inilah yang membuat massa dari Pemuda Pancasila melaporkan Ali Baal ke polisi dan menuntut untuk diadili. (*/edo)