Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Mamasa.
Dokumen palsu tersebut berupa surat keterangan pengganti ijazah jenjang SMA itu diduga digunakan terlapor atas nama Zadrak T saat pendaftaran Calon Legislatif Pemilu 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan oleh lembaga hukum di Mamasa pada 24 Juni lalu dan diregister sehari setelahnya tepatnya tanggal 25 Juni 2019.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, dua orang staf tata usaha SMAN 1 Sumarorong, seorang Kabid di Dinas Pendidikan Mamasa dan salah satu alumni SMAN 1 Sumarorong yang seangkatan dengan terlapor,” ujar Ansharullah, Senin (1/7/2019).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulbar itu menambahkan, kasus tersebut telah didalami di Sentra Gakkumdu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Terhadap kasus ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan, kami sendiri dari unsur Bawaslu juga tengah melakukan pendalaman pemeriksaan dengan mendatangi dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini didampingi oleh pihak kepolisian,” jelasnya. (HBS)