Mamuju, 8enam.com.-Team Phyton Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang kurir ganja di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (20/1/2020) lalu. Barang bukti yang diamankan seberat satu setengah kilo gram ganja.
Palaku Z (22) diamankan Tim Pyhton Polresta Mamuju di Terminal Simbuang, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju. Dalam ransel pelaku, Polisi mendapatkan beberapa paket yang dibungkus menggunakan plastik.
“Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial A, yang kini jadi buronan polisi,” kata Kapolres Mamuju Kombes Pol Minarto, Jumat (31/1/2020).
Pelaku juga mengakui bahwa ia disuruh A untuk membawa ganja ke Mamuju dengan imbalan uang jalan Rp 4 ratus ribu.
“Pelaku juga mengakui baru pertama kali membawa ganja ke Mamuju,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 Ayat 2 Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman dalam bentuk tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SS/edo)