Mateng 8enam.com.-Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) nomor 34 tahun 2016 tentang Kabupaten/Kota peduli HAM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar Rapat Koordinasi Kriteria Penilaian peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Rapat yang fi gelar di Aula Kantor Bappeda Mateng, dihadiri oleh Kepala Bappeda Mateng, Sigit Dwihastono, Kadis. Sosial, H. M. Ramlie Shalawat, Kadis. Capil , H. Hasanuddin. HW dan wakil dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah (Pemkab) Mateng, Rabu (19/7/2017).
Dalam Rapat koordinasi tersebut. Sigit Dwihastono mengatakan, kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah suatu kriteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM ditingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Dengan tujuan, memotivasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan, Penegakkan Hak Asasi Manusia (P5 HAM).
“Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di daerah dalam rangka P5, Memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P5 HAM,” ujarnya.
Adapun kriteria yang perlu diperhatikan lanjutnya, antara lain perubahan yang terjadi, Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, Hak atas kependudukan, Hak atas pekerjaan, Hak atas perumahan dan Hak atas lingkungan yang berkelanjutan. (ws)