Mateng, 8enam.com.-Seperti yang di kutip di Liputan6.com, Senin 27 Maret 2017, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.
Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Dzukifli saat di temui di kantornya Kamis kemarin menegaskan, pihaknya tetap menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa wajib hukumnya untuk transparan dalam penggunaan dana desa mulai dari perencanaanya sampai dengan realisasinya serta anggaran yang di gunakan.
Namun demikian, pihaknya tidak melakukan interpensi kepada kepala desa untuk menganggarkan publikasi penggunaan dana desa tersebut. Pihaknya hanya minta penggunaan dana desa itu harus transfaran, apakah publikasi lewat media cetak dan sebagainya.
“Intinya kami menginginkan penggunaan dana desa itu harus transfaran. Apakah nantinya kepala desa itu mempublikasikan lewat media cetak atau baliho, itu kepala desa yang mengatur. Yang jelas kami tidak akan menginterpensi untuk menganggarkan publikasi penggunaan dana desa tersebut,” ungkapnya. (Ra)