Mamuju Utara, 8enam.com.- Meningkatnya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia Sejak Pemerintah memberlakukan bebas Visa berkunjung. Meyikapi hal itu, kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenhuham) Provinsi Sulbar melalui Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan ke Imigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar mengadakan Rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Mamuju Utara (Matra).
Pertemuan yang dilakukan di salah satu hotel di kota Pasangkayu dihadiri langsung oleh Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa, Kasi Intel Kejari Matra, Jemi Pasande, Kabid Lalulintas dan Izin Tinggal Ke Imigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Samiuddin Fattah dan instansi terkait serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Matra, Kamis (23/3/2017).
Kabid Intelejen dan penindakan ke Imigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Bambang Suhartono mengatakan, pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, telah melegalkan bebas visa bagi 169 negara yang ingin berkunjung ke NKRI.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengamanatkan, penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya. Dan visa tersebut dapat digunakan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
“Maka dari itu untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh WNA kenegara kita, kami itu membentuk Tim pora disetiap kabupaten yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan orang Asing dan berkoordinasi dengan Bupati Matra sebagai dewan penasehat,” terang Bambang Suhartono.
Dia menjelaskan, Fungsi Tim Pora itu meliputi Koordinasi dan pertukaran data dan informasi, Pengumpulan informasi dan data orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi, Analisa dan evaluasi terhadap data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan orang Asing serta membuat peta Pengawasan Orang Asing.
Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang Asing, Pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing, Penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana
operasi mandiri setiap instansi anggota Tim Pora berkaitan, Pelaksaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua dengan Pengawasan Orang Asing.
Instansi terkait yang tergabung di Tim Pora yakni Kepala Kepolisian Resort Mamuju Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kesbangpol Matra,Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Kepala Dinas Ke tenaga Kerjaan Kabupaten Matra, Kepala Kantor Kemenag Matra,Kepala Dinas Perhubungan Matra, Kepala Dinas komunikasi dan Informasi Matra, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga Matra, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Matra, Kepala Dinas Satpol PP Matra, Kepala Kantor Kelautan dan Perikanan Matra, Kepala BPBD Matra.
Ditempat yang sama Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengatakan, semenjak difungsikannya pelabuhan tanjung bakau di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Matra, kapal Asing dari Australia, Korea Selatan, China, Taiwan, Thailand dan sebagainya telah sering keluar masuk di Matra dan jarang diketahui kedatangannya oleh pemerintah.
“Saya sangat bersyukur karena tim Pora Matra telah dibentuk dan saya berharap dengan terbentuknya tim pengawasan terhadap orang asing dan kapal yang bersandar di pelabuhan di tanjung bakau bisa diminamalisir pergerakannya dan insya Allah tahun ini kami akan bangun kantor imigrasi di Matra dan lokasinya sudah kami siapkan dengan luas 40×40,” Pungkasnya (Edison S)