Mamuju, 8enam.com.-Satres Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki berinisial NA yang merupakan Residivis penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu, warga jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga, Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan hal tersebut, bahwa NA diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju, setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya
“NA adalah seorang residivis, dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun,” kata kapolresta Mamuju, Jum’at (28/4/2023)
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan NA mengakui sedang konsumsi narkoba jenis sabu, kemudian datang petugas polisi menangkapnya
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Mamuju
Dari hasil interogasi petugas mengamankan barang bukti 2 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
7 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap bong dan 1unit hp android merek Vivo hitam.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tutupnya.(Hpm)