Mateng, 8enam.com.-Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan di sahkan, sehingga kalau RTRW itu sudah disahkan, maka siapapun harus tunduk kepada aturan itu, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Hal tersebut di katakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng, Arsal Aras saat rapat paripurna pengesahan dua buah Ranperda inisiatif menjadi Perda dan penyerahan empat buah Ranperda oleh pihak eksekutif, Selasa (25/4/2017).
“Saya kira kita sepakat untuk memajkan perekonomian, investasi memang sangat di butuhkan di Kabupaten Mateng. Hanya RTRW itu sudah mengatur terkait dengan ruang maupun wilayah. Tidak lama lagi Perda RTRW kita sudah kita sahkan, sehingga kalau RTRW ini kita sahkan, maka siapapun harus tunduk kepada aturan itu. Termasuk Pemda Mateng yang menginkan Investor masuk ke Mateng ini. Sehingga tata ruang kita tertata dengan baik,” tegas Arsal.
Berkaitan dengan perkantoran lanjut Arsal, di UU nomor 4 tahun 2013 tentang pemekaran bahwa, ibu kota Mateng itu berada di Kecamatan Tobadak. Kemudian di perjelas, yang di maksud dengan Kecamatan Tobadak adalah wilayah Kota Terpadu Mandiri (KTM) sehingga sara perkantoran di boleh di bawa kemana-mana. Semua sara perkantoran terikat di wilayah KTM.
“Nah sekarang master plannya kita belum tahu. Kita ingin bahwa pemerintah sudah mempersiapkan letak tata kantor yang ada di wilayah KTM, saya khawatir tahun ini bangun ini, tahun depan bangun itu yang pada akhirnya akan semrawut. Jadi saya sarankan kepada Pemda Mateng, tahun ini paling tidak master plan tata letak kantor itu bisa kita diskusikan secara bersama-sama,” ungkapnya. (Ra)