Mamuju Utara, 8enam.com.-Kurang dari 24 jam, Dua orang Pelaku Pembunuhan sadis yang di duga terjadi karena salah paham, di dekat wisma riwis 2 Jl. Andi Depu Kelurahan Pasangkayu berhasil diringkus petugas gabungan Resort Matra, Kamis (9/2/2017) di dua tempat terpisah.
Saidin 22 tahun di tangkap Tim gabungan Polres Matra di wilayah desa Ako, sementara Herman menyerahkan diri dan dijemput langsung oleh pihak kepolisian setelah tim polres mamuju utara melakukan pendekatan secara persiuasif pada pihak keluarga pelaku di Jl. PDAM Kelurahan Pasangkayu.
“Pada malam harinya kami melakukan penyisiran di beberapa tempat termasuk rumah keluarga pelaku dan pada pagi harinya keduanya kami temukan ditempat terpisah” tutur Kapolres Matra AKBP. Yanuar Widianto.
Sementara barang bukti berupa batang kayu yang diduga digunakan pelaku menghabis korbannya diamankan polisi, selain itu polisi juga mengamankan sebuah parang yang diduga milik korban (Fatur 21 Tahun).
“kini kedua pelaku yakni Herman dan Saidin, adalah kakak beradik. Keduanya dijerat dengan pasal 340, 338 junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” tegas AKBP. Yanuar Widianto.(As/Jn)