Mamuju, 8enam.com.-Maling rakus, mungkin kalimat ini yang bisa mewakili dari serentetan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini, pasalnya bukan hanya barang elektronik yang mereka embat, alat pertukangan hingga ban mobil pun mereka embat juga.
Namun aksi kedua Pasutri yang masing – masing berinisial, S (29), T (23), F dan R kandas ditangan Unit reskrim Polsek Kalukku yang diback up Team Python Polres Metro Mamuju.
Dari rilis yang diterima laman ini, Rabu (3/1/2019), dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalukku, Bripka Muhammad Iqbal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua pasangan Pasutri tersebut, Antara lain 1 unit TV LCD, 1 buah aki mobil, 1 unit mesin cukur, 1 buah karpet beludru, 2 bilah parang, 2 buah ban mobil beserta pelegnya, 1 Unit mesin dinamo 1500 watt, 1 unit ketam mesin, 2 buah kompor gas, 1 buah jam tangan dan 3 buah gelang kuningan.
Bripka Muhammad Iqbal mengatakan bahwa, penangkapan ini bermula dari adanya sejumlah laporan dari masyarakat dan pegawai pemerintahan yang mengatakan bahwa rumah dan kantornya telah dimasuki oleh orang tak dikenal dan sejumlah barang-barang berharga miliknya telah hilang dicuri.
“Atas dasar laporan sejumlah masyarakat tersebut, Unit reskrim Polsek Kalukku yang di Back up Team Python Polres “Metro” Mamuju kemudian melakukan penyelidikan, Alhasil pada hari selasa (29/1/2019) team gabungan tersebut berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial S (29) di rumah kontrakannya yang berada di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju,” tuturnya.
Setelah diamankan lanjutnya, pelaku kemudian diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa dalam melakukan aksinya Ia tidak sendirian, melainkan dibantu oleh salah seorang temannya yang berinisial F.
Kemudian Tim gabungan kembali mengejar F dan berhasil diringkus pada keesokan harinya. Setelah mengamankan kedua pelaku, team gabungan kembali melakukan interogasi lebih mendalam dan kembali diperoleh informasi jika para pelaku bekerjasama dengan istrinya untuk menjual barang hasil curian tersebut kepada masyarakat sekitar.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kalukku, dan atas perbuatannya F dan S dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara, sedangkan istrinya R dan T dijerat dengan pasal 480 ayat KUHPidana dengan ancaman maksimal (4) tahun penjara. (Red)