Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Polsek Kalukku Ciduk Dua Pelaku Pengedar “Boje”

Polsek Kalukku Ciduk Dua Pelaku Pengedar “Boje”

Mamuju, 8enam.com.-Polsek Kalukku berhasil meringkus dua Pemuda yang sering memperjual belikan obat daftar G atau yang di kenal dengan “Boje” kepada masyarakat umum, khususnya kepada para pelajar tanpa memiliki ijin dari pihak terkait, Jum’at (12/1/2018).

Penangkapan tersebut yang di pimpin oleh Kapolsek Kalukku, AKP Supomo berhasil mengamankan barang bukti berupa 252 butir obat daftar G dari berbagai jenis dan 2 orang pelaku ber inisial AZ (17) waga Kasiwa Kabupaten Mamuju dan IW (18) warga Dusun Kombiling, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kapolsek Kalukku menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa, di desa tasiu ada seorang pemuda yang sering menjual obat daftar G (Boje red) kepada masyarakat umum khususnya Para pelajar.

“Awalnya kami mendapat laporan masyarakat, tentang adanya peredaran obat keras Daftar G di wilayah Tasiu, kemudian kami merespon laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan,” ucap AKP Supomo.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kalukku bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan beberapa saat, akhirnya Personil Polsek kalukku berhasil meringkus pelaku berinisial I, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 83 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl.

Dari penangkapan tersebut, Pihak Polsek Kalukku mendapat informasi dari pelaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial U yang beralamat di Kasiwa Kabupaten Mamuju, Setelah mendapat informasi tersebut, personil Polsek Kalukku kemudian melakukan pengembangan dengan mencari Pelaku lainnya yang dimaksud oleh Pelaku I.

Namun pada saat melakukan pengerebekan di Kasiwa, Personil Polsek Kalukku tidak berhasil mengamankan U. Tetapi personil Polsek kalukku berhasil meringkus tangan kanan dari pelaku U yakni IW. Dari tangan IW, diamankan barang bukti berupa 24 butir Trihexyphenidyl dan 145 butir Tramadol.

AKP Supomo menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus 2 orang pelaku ditempat berbeda, dengan barang bukti total 252 butir obat keras Daftar “G” dari berbagai jenis.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolsek Kalukku dan pelaku di ancam dengan UU nomorv36 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun Penjara,” Tutup Kapolsek. (Rls Hms Polres Metro Mamuju/edo)

Check Also

Kadis Kominfopers Puji Peran Media, Rating Pemberitaan Gubernur Sulbar Melesat

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulawesi Barat (Sulbar), Mustari Mula, memberikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *