Example 300250
DaerahMamuju

Bongkar Benang Kusut Izin Tambang dan Ruang Laut, Dua Dinas di Sulbar Sepakati Langkah Krusial Ini

×

Bongkar Benang Kusut Izin Tambang dan Ruang Laut, Dua Dinas di Sulbar Sepakati Langkah Krusial Ini

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Jalur pesisir dan laut sering kali menjadi “medan pertempuran” antara kepentingan pelestarian alam dan operasional industri pertambangan. Menyadari potensi tumpang tindih perizinan yang kerap terjadi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah cepat.

​Pada Kamis (30/7/2026), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Bujaeramy Hassan, beserta jajarannya turun langsung menyambangi Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar.

​Pertemuan dua instansi kunci ini bukan sekadar silaturahmi biasa. Mereka duduk bersama untuk merancang strategi baru dalam mensinkronkan izin tambang, operasional Terminal Khusus (Tersus), dan pemanfaatan ruang laut. Apa saja yang disepakati?

​Aturan Main Baru: Tertib Administrasi Terminal Khusus (Tersus)

​Salah satu isu paling panas yang dibahas adalah kesesuaian izin Terminal Khusus (Tersus) yang banyak dimanfaatkan oleh industri pertambangan sebagai jalur distribusi.

​Sesuai aturan main, penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk Tersus tidak bisa lagi diterbitkan sembarangan. Prosesnya baru bisa berjalan setelah pelaku usaha mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan via sistem Online Single Submission (OSS).

​Koordinasi lintas sektor ini menjadi semacam “gembok ganda” agar setiap aktivitas tambang tidak melabrak standar prosedur yang ada.

​Lingkungan Hidup Jadi Harga Mati

​Selain urusan birokrasi, perlindungan ekosistem pesisir menjadi agenda yang tak bisa ditawar. Dokumen krusial seperti Amdal atau UKL-UPL harus benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar pelengkap syarat izin.

​”Setiap kegiatan usaha di sektor pertambangan maupun pembangunan Tersus wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini sejalan dengan tujuan Pemprov Sulbar untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tegas Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan.

​Akhiri ‘Penyakit’ Tumpang Tindih Izin

​Rapat ini juga secara blak-blakan menguliti permasalahan klasik di lapangan: tumpang tindih perizinan, miskoordinasi antar-instansi, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang membandel.

​Ke depan, Dinas ESDM akan memperketat pembinaan dan pengawasan di sektor tambang dan Tersus. Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan akan memegang kendali penuh dalam menjaga keberlanjutan ruang laut.

​Langkah sinkronisasi ini merupakan perwujudan langsung dari program Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Pesannya jelas: Sulawesi Barat selalu membuka karpet merah bagi para investor, namun dengan syarat mutlak—harus tunduk pada aturan hukum dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *