Mamuju, 8enam.com.-Ada kabar gembira sekaligus penting bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Barat! Pemerintah Provinsi Sulbar tengah menebar berbagai keringanan pajak besar-besaran, mulai dari pembebasan denda hingga diskon pokok tunggakan.
Sayangnya, masih banyak warga yang belum mengetahui kesempatan emas ini, padahal batas waktunya terus berjalan.
Lantas, insentif apa saja yang bisa dinikmati masyarakat, dan bagaimana cara mendapatkannya tanpa perlu mengantre lama?
Program Spesial Pertengahan Tahun 2026: Ada Apa Saja?
Untuk memastikan informasi ini sampai ke telinga warga, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosiana M. Nadir, turun langsung menjadi narasumber dalam kegiatan Hearing Dialog di Kelurahan So’do Kali, Mamuju, Sabtu (25/7/2026).
Acara ini digelar berkolaborasi dengan Wakil Ketua I DPRD Prov. Sulbar ST. Suraidah Suhardi serta PT Jasa Raharja. Inilah deretan insentif dalam Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang dibeberkan oleh Rosiana:
Bebas 100% Denda PKB: Seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor diimbaskan alias gratis.
Diskon 50% Pokok Tunggakan: Potongan setengah harga untuk pokok tunggakan PKB.
Diskon 50% BBNKB: Khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun pertama untuk mutasi masuk pelat Sulbar.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 selagi masih berlangsung. Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan berbagai insentif yang disiapkan,” ujar Rosiana.
Tak Perlu Ribet: Bayar Pajak Bisa Lewat HP hingga Samsat Malam
Guna memudahkan masyarakat, Bapenda Sulbar kini memanjakan wajib pajak dengan beragam pilihan akses pelayanan yang jauh lebih fleksibel:
Layanan Jemput Bola: Tersedia Samsat Keliling dan Gerai Samsat.
Samsat Malam: Solusi bagi warga yang sibuk beraktivitas di siang hari.
Digital & Non-Tunai: Pembayaran praktis dan cepat cukup scan QRIS.
Terbukti, dalam aksi jemput bola lewat Samsat Keliling di lokasi dialog saja, warga langsung berbondong-bondong bayar pajak hingga membukukan penerimaan senilai Rp7,2 juta dalam waktu singkat.
Komitmen Genjot Kemandirian Daerah
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menekankan bahwa kemudahan layanan ini berbanding lurus dengan pembangunan daerah. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan langsung berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah masif ini juga menjadi bentuk komitmen nyata dari instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional serta memperkuat kemandirian fiskal daerah lewat optimalisasi PAD.
Bagi Anda yang pajak kendaraannya masih menunggak, yuk mumpung program insentif ini masih dibuka!
Editor : Ammar







