Mamuju, 8enam.com.-Teka-teki pengisian kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) pengganti almarhum Mayjen (Purn) Salim S. Mengga mulai menemui titik terang. Melalui rapat pleno pasca-wawancara, Tim Penjaringan DPD Partai Demokrat Sulbar resmi mengunci dua nama figur potensial untuk diusulkan ke tingkat pusat.
Dua nama yang berhasil lolos verifikasi dan penyaringan ketat tersebut adalah Hj. Fatmawati Salim dan H. Syamsul Samad. Keduanya menyisihkan kompetitor lainnya setelah melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan di Sekretariat DPD Partai Demokrat Sulbar, Selasa (02/06/2026) lalu.
Mekanisme Organisasi ke Meja Ketum
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar yang juga anggota tim penjaringan, Abd. Wahab Abdy, membenarkan bahwa keputusan mengusulkan kedua figur tersebut diambil secara bulat dalam rapat pleno tim internal.
“Hasil pendalaman, rekam jejak, dan pleno tim penjaringan telah menghasilkan dua nama final. Dokumen pengusulan segera kami teruskan kepada DPP melalui Ketua Umum Partai Demokrat untuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi resmi,” terang Wahab Abdy.
Alur Konstitusional Menuju Pemilihan di Parlemen
Sementara itu, Anggota Tim Penjaringan Demokrat Sulbar, Sukri, menjabarkan langkah taktis pasca-rekomendasi DPP keluar. Mengingat pengisian jabatan ini melibatkan koalisi besar, Demokrat tidak akan berjalan sendiri.
Setelah DPP menerbitkan surat keputusan (SK) rekomendasi, seluruh partai politik koalisi pengusung akan menggelar rapat bersama guna menyepakati dua nama akhir yang akan disodorkan secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK).
Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan kedua nama tersebut kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk diproses secara legal-formal dalam rapat paripurna pemilihan.
“Nantinya, dua nama calon wakil gubernur pilihan koalisi ini akan kembali berjuang dan diuji di hadapan fraksi-fraksi DPRD Sulbar untuk mendapatkan dukungan suara dalam proses pemilihan internal parlemen,” jelas Sukri.
Proses Demokratis Pasca-Berduka
Sebagaimana diketahui, pengisian jabatan lowong Wakil Gubernur Sulbar ini merupakan amanat undang-undang menyusul wafatnya Mayjen (Purn) Salim S. Mengga. Sesuai regulasi, sisa masa jabatan ini harus diisi melalui mekanisme pemungutan suara di tingkat legislatif setelah mendapat garis koordinasi dari partai pengusung dan gubernur.
Kini, jajaran pengurus dan simpatisan Partai Demokrat di Sulawesi Barat tinggal menunggu keputusan mutlak dari meja DPP di Jakarta sebelum menapaki babak penentuan di gedung DPRD Sulbar.
Editor: Ammar







