Mamuju, 8enam.com.-Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pendampingan strategis bagi jajaran manajemen RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (28/04/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat mutu pelayanan kesehatan rujukan serta memastikan rumah sakit daerah mampu beradaptasi dengan standar regulasi kesehatan nasional terbaru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menitikberatkan pada pembangunan SDM unggul dan penguatan layanan dasar yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Adaptasi Regulasi PMK Nomor 11 Tahun 2025
Konsultasi pengembangan kompetensi ini dipicu oleh adanya perubahan kebijakan pusat, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian kapasitas tempat tidur serta peningkatan jenis layanan medis yang harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa setiap pengembangan layanan di RSUD Provinsi harus memiliki indikator kompetensi yang jelas dan terukur agar hasilnya dapat langsung dirasakan oleh pasien.
“Percepatan pengembangan layanan rumah sakit harus didasarkan pada kompetensi yang tepat. Dengan standar yang terjaga, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal, profesional, dan tentunya sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan,” ujar dr. Nursyamsi.
Sinergi SDM dan Infrastruktur Kesehatan
Dalam pertemuan tersebut, tim kerja dari kedua instansi membedah beberapa aspek krusial, antara lain:
- Pemetaan Kompetensi: Menyelaraskan kebutuhan tenaga spesialis dengan jenis layanan baru yang akan dibuka.
- Kesiapan Sumber Daya: Memastikan sarana prasarana dan alat kesehatan (alkes) siap menunjang kapasitas tempat tidur yang baru.
- Tata Kelola Adaptif: Membangun birokrasi rumah sakit yang lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan layanan di masyarakat.
Menuju Layanan Rujukan Profesional
Pendampingan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan teknis dalam implementasi layanan di lapangan. Dengan sinergi yang kuat antara DKPPKB sebagai regulator di tingkat provinsi dan RSUD sebagai operator layanan rujukan, Sulawesi Barat diharapkan memiliki pusat kesehatan yang tangguh dan dipercaya masyarakat.
Melalui langkah konkret ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kesehatan yang profesional, terstandar, dan berorientasi pada keselamatan pasien, guna mewujudkan visi Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera.
Editor: Ammar







