Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berkomitmen memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan ekstremisme. Hal ini ditegaskan saat jajaran Kesbangpol Sulbar mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) fase kedua secara virtual, Rabu (29/04/2026).
Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), untuk menjaga stabilitas keamanan daerah serta memastikan perlindungan hak dasar masyarakat dari ancaman kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pendekatan Keamanan Insani (Human Security)
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan BNPT dan Kemendagri tersebut, ditekankan bahwa RAN PE 2026–2029 mengusung sembilan tema utama yang berorientasi pada keamanan insani. Pendekatan ini tidak hanya mengandalkan aspek penegakan hukum, tetapi menyentuh dimensi sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sulbar, H. Darwis, menyatakan bahwa Sulbar akan segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
”Pencegahan ekstremisme memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sesuai arahan Kaban Kesbangpol, Darwis Damir, kami akan merumuskan langkah-langkah strategis yang inklusif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Barat,” ujar H. Darwis.
Lima Rekomendasi Strategis untuk Sulawesi Barat
Menindaklanjuti penetapan Perpres tersebut, terdapat lima poin utama yang akan diakselerasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat:
- Adaptasi Lokal: Menyusun RAD PE yang sesuai dengan karakteristik dan situasi kondisi di enam kabupaten se-Sulbar.
- Sinergi Lintas Sektor: Mengedepankan konsep whole of government dan whole of society (melibatkan pemerintah dan masyarakat).
- Legitimasi Hukum: Menyiapkan produk hukum melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan aksi di daerah.
- Pembentukan Tim Perumus: Melibatkan seluruh elemen pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam penyusunan program.
- Pelaporan Terstruktur: Menetapkan petugas khusus (Person In Charge) untuk melaporkan progres aksi daerah melalui platform PUSKOMIN Kemendagri.
Membangun Sistem Pencegahan yang Inklusif
Regulasi RAN PE fase kedua ini mencakup 111 aksi nyata yang akan dilaksanakan hingga tahun 2029. Prinsip utamanya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, pengarusutamaan gender, dan perlindungan anak.
Dengan adanya RAD PE nantinya, Sulawesi Barat diharapkan memiliki instrumen operasional yang kuat untuk merespons setiap potensi ekstremisme berbasis kekerasan secara terstruktur. Harapannya, Bumi Manakarra tetap menjadi daerah yang harmonis, toleran, dan kondusif bagi percepatan pembangunan ekonomi dan sosial.
Editor: Ammar







