Mateng, 8enam.com.-Setelah melewati proses yang cukup panjang dan menguras pikiran serta tenaga, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (16/8/2017).
Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng, H. Arsal Aras. di hadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, Askary Anwar, seluruh anggota DPRD Mateng dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Mateng.
Dalam sambutannya Sekkab Mateng, Askary menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Ketua DPRD Mateng, terkhusus Panitia Khusus (Pansus) RT RW yang telah berjibaku menyelesaikan Perda tersebut.
Senada dengan itu, ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras juga mengapresiasi atas kerja keras Pansus selama kurun waktu 3 bulan ini, sehingga Ranperda RT RW bisa di sahkan menjadi Perda sehari jelang perayaan HUT RI ke 71 tahun. (Ksm/Ra).