
Mateng, 8enam.com.-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mempublikasikan penggunaan APBDes.
Kepala Bidang Pemdes, Dinas PMD Mateng, Parawansa Tanriwali mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengingatkan Kepala Desa untuk mempublikasikan penggunaan APBDes nya.
“Tapi masih ada saja yang tidak memperhatikan itu. Pahal mempublikasikan penggunaan APBDes itu wajib, karena jelas regulasinya,” kata Parawansa melalui pesan WhatsApp, Senin (23/5/2022) lalu.
Dia sampaikan, APBDes itu wajib diketahui oleh masyarakat di desa masing-masing. Dan Pemerintah Desa punya tanggungjawab untuk menyampaikan atau mengumumkan APBDes ke masyarakatnya melalui pemasangan baliho.
Parawansah meminta kepada Masyarakat, penegak hukum, dan media melakukan kontrol dan pengawasan pada setiap penggunaan dana desa yang dikelola Kades dan perangkat desa.
“Saya berharap masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa, begitu juga teman-teman media, kita sama-sama awasi agar penggunaan dana desa itu tepat sasaran,” pungkasnya. (Amr)