Mateng, 8enam.com.-Untuk mencegah peredaran barang kadaluarda dan peredaran Miras (Minuman Keras), jajaran Polres Mamuju Tengah gelar operasi di pasar tradisional dan pusat Pertokoan yang ada di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (14/6/2021).
Saat di konfirmasi Humas Polres Mamuju Tengah, Kasat ResNarkoba IPDA Syaiful mengungkapkan, dalam pengecekan ini tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras, barang kadaluarsa serta harga sembako yang relatif normal.
Kendati demikian, IPDA Syaiful bersama anggotanya tetap menghimbau para pedagang supaya tetap memperhatikan tanggal kadaluarsa serta tidak sembarangan menjual produk yang jelas dilarang untuk diperjualbelikan.
“Kita juga tadi minta sama mereka (pedagang), kalau jualan harus perhatikan tanggal kadaluarsa karena kasihan juga pembeli dapat barang yang sudah lewat tanggal, bukannya menyehatkan malah mendatangkan penyakit dan himbauan yang Kita sampaikan di terima baik oleh mereka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mateng.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengingatkan masyarakat agar tak lupa untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktivitas diluar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19. (Hms Polres Mateng)