Mamuju, 8enam.com.-Momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sulawesi Barat (Sulbar) tidak hanya dirayakan dengan parade upacara, tetapi juga menjadi panggung titik balik kehidupan bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Melalui penyerahan Remisi Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Senin (17/8/2026), Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan bahwa pengurangan masa pidana bagi narapidana bukan sekadar hadiah gratis atau formalitas tahunan.
Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana didampingi Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra, hadir langsung memberikan pesan mendalam kepada para warga binaan.
“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pangkas pesan Gubernur yang dibacakan Sekda Junda Maulana.
Remisi Bukan Otomatis: Ada Syarat Ketat!
Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa tidak semua narapidana bisa menikmati “kado” kemerdekaan ini. Terdapat penyaringan ketat secara administratif maupun substantif sesuai aturan perundang-undangan:
Berkelakuan Baik: Tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dalam kurun waktu yang ditentukan.
Proaktif Pembinaan: Aktif mengikuti program kemandirian dan kerohanian dengan predikat baik.
Kesadaran Hukum: Menunjukkan perubahan perilaku yang nyata selama masa penahanan.
Senjata “Panca Daya”: Menyiapkan Warga Binaan Jadi Manusia Berdaya
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengungkapkan bahwa sistem pemasyarakatan modern di Sulbar kini diintegrasikan langsung dengan arah pembangunan daerah melalui visi Panca Daya.
Menurut Suhendra, ukuran keberhasilan penanganan narapidana bukanlah saat mereka keluar dari pintu Rutan, melainkan ketika mereka mampu diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan taat hukum.
“Panca Daya pada dasarnya menempatkan pembangunan manusia sebagai fokus utama. Setiap warga negara—termasuk yang sedang menjalani proses hukum—tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Saat mereka kembali nanti, mereka harus membawa keterampilan dan mental baru untuk berkontribusi bagi Sulbar,” tegas Suhendra.
Reintegrasi Sosial Butuh ‘Tangan Terbuka’ Masyarakat
Tak kalah penting, Pemprov Sulbar mengingatkan bahwa proses pembinaan narapidana tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari lingkungan luar. Peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha sangat dibutuhkan untuk menghapus stigmati negatif saat warga binaan bebas nanti.
“Masa lalu adalah pelajaran, bukan penghalang masa depan. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri. Dan bagi masyarakat, mari kita berikan ruang dan kesempatan agar mereka bisa kembali hadir membawa manfaat,” pungkas Suhendra.
Editor : Ammar







