
Ket Foto : Pampleat Informasi Kawasan Hutan Lindung di Areal Perkebunan Milik PT Pasangkayu.
Mamuju Utara, 8enam.com.-Salah Satu Perusahaan kelapa sawit ternama di Kabupaten Mamuju Utara (Matra), PT Pasangkayu anak perusahan PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Group) menuai sorotan, pasalnya perusahan yang bergerak di bidang pengembangan kelapa sawit diduga meramba kawasan Hutan Lindung (HL), di afdeling India. Hal itu nampak pamplaet kawasan Hutan Lindung yang dipasang oleh Dinas terkait terlihat tak diindahkan.
Berdasarkan hasil pantauan media, Selasa, 20 Juni 2017, didalam lahan perkebunan milik PT Pasangkayu, tepatnya tidak jauh dari perumahan karyawan Afdelin India, terdapat papan pengumuman kawasan Hutan Lindung.
Papan pengenal yang bagian kiri dan kanan berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matra, dan Departemen Lingkungan Hidup dan Perkebunan ini, memberikan kesan informasi dengan tulisan “Kawasan hutan lindung adalah tanah milik negara, tidak boleh disporadik atau disertifikat”. Himbauan ditujukan terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kepala Desa setempat.
Adanya papan pengenal kawasan hutan lindung di lokasi perkebunan PT Pasangkayu ini, membuktikan bahwa lokasi tersebut terkesan tumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung. sekadar diketahui, patut dijaga kelestarianya dan dilarang keras alias tidak boleh dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan. Namun fakta dilapangan telah terjadi, sehingga instansi terkait diminta menindaklanjuti tumpang tindih kawasan Hutan Lindung dengan lahan perkebunan tersebut.

Sementara, CDO PT Pasangkayu, Matius, yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait persoalan papan pengenal kawasan Hutan Lindung yang berada di lahan perkebunan perusahaan yang dipimpinnya tersebut terkesan menghindar.
Ketika Matius dihubungi via telepon selulernya melontarkan beribu alasan kepada wartawan. Alasan itu diantaranya, Matius sedang berada di perkebunan, kemudian sedang meeting di PT Surya, dan alasan terakhir tidak ada di lokasi karena berada di Pasangkayu.
“Saya sedang meeting bang dan sedang tidak boleh diganggu,”ungkap Matius kepada wartawan via telepon, Selasa kemarin (20/6/2017).
Namun melalui pesan singkat (SMS), Matius menjelaskan, papan pengumuman kawasan Hutan Lindung itu dipasang sejak tahun 2016 lalu. Dan menurutnya, keberadaan PT Pasangkayu sudah cukup lama di Mamuju Utara, sehingga tidak menjadi persoalan alias sudah clean and clear.
“Menurut saya gini bang itu papan dipasang 2016, sedangkan PT Pasangkayu sudah lama loh. Jadi kita sudah clean and clear loh. Pesannya singkat. (FIRMANSYAH/Jn)