Mateng, 8enam.com.-Untuk mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Zakat. Hal tersebut di tegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Arsal Aras saat rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Zakat, Rabu (7/6/2017).
Rapat pleno yang di gelar di ruang sidang Paripurna DPRD Mateng di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Arsal Aras, di dampingi Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin. S, dan dan di hadiri oleh anggota DPRD Mateng, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mateng, H. Mahmuddin, Bunawan, Ketua Baznas, H. Umar Nur, Ketua MUI Mateng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mateng, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam rapat pleno tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mateng, H. Mahmuddin menjelaskan bahwa, zakat merupakan kewajiban bagi orang islam yang mampu.Mmaka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, diperlukan sumber dana yang diperoleh dari hasil pengumpulan zakat, infaq, maupun sedekah.
Sementara Fatahuddin Algaqifhi mengungkapkan, diantara pasal-demi pasal ada yang perlu ditambah konsepnya seperti logam dan surat berharga lainnya perlu dicantumkan, agar Perda ini tidak lagi banyak kekurangan pada saat ditetapkan.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Diana Ritonga, bahwa memang masih ada hal-hal yang kurang dalam rancangan perda ini, sehingga perlu pembahasan mendetail dan penafsiran yang mendalam, seperti intan berlian, logam, dan benda-benda berharga lainnya.(ws)