Mamuju, 8enam.com.-Tim penetapan harga TBS kelapa sawit produksi Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan harga TBS beberapa waktu lalu. Olehnya itu, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti hasil putusan penetapan harga TBS, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Sulbar, minta Dinas perkebunan untuk menurunkan tim audit akuntan.
“Terkait ada beberapa perusahaan yang tidak ikut dengan hasil penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, menurut saya ini adalah modus, dan sebuah tindakan yang sangat jelas melawan keputusan pemerintah,” ungkap Hatta Kainang saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (25/6/2020).
Dia katakan, perusahaan sawit harusnya jangan bingung, karena pola di Sulawesi Tengah sama, dimana perusahaan tidak menyerahkan invoice. Maka tim menggunakan harga KPB.
“Untuk itu atas sikap perusahaan seperti ini, kami meminta Dinas Perkebunan Sulawesi Barat menurunkan tim audit akuntan, untuk memeriksa keuangan dan aset perusahaan, sehingga jelas publik mendapatkan gambaran dimana item yang ditutupi selama ini,” tuturnya.
“Tidak usah banyak alasan, di Sulteng juga anda tunduk masa di Sulbar anda mau ekslusif,” tegasnya. (edo)