Mamuju, 8enam.com.-Direktorat Narkoba Polda Sulbar terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kali ini, terkait kasus yang sama Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 3 pelaku sekaligus beserta barang buktinya.
Dalam Press Release, Selasa (20/1/2020), Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Baharudin Djafar didampingi Karoops dan Wadir Narkoba menyebutkan, berawal dari diamankannya YD mantan TNI AD di Lingkungan Tasiu Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 16 Sachet sabu.
Selanjutnya dari hasil introgasi, YD mengakui bahwa dirinya membeli narkoba jenis sabu dengan menggunakan uang senilai Rp. 17.500.000 milik kemanakannya yaitu AS.
Mengetahui informasi tersebut AS langsung di sergap dan mengaku bahwa uang yang digunakan YD untuk membeli sabu adalah uang miliknya, yang di transfer melalui nomor rekening seseorang yang saat ini masuk dalam daftar DPO.
Sementara tersangka lainnya, diketahui bernama AG yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu yang disimpan di Kios penjualan bensi disekitar pasar tinambung.
Barang bukti lainnya yang dianankan adalah berupa satu unit mobil Avanza (DD 1142 AN), satu unit HP samsung, satu unit HP Iphone, satu HP Oppo A37, HP Nokia dan satu Mobil Toyota Avanza.
“Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5-6 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa harus siapa orangnya. karena kita semua sama dimata hukum. (HPS)