Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Eks Kadis Perdagangan Mamuju Angkat Bicara Soal Pencopotan Sekdis Perdagangan Mamuju

Eks Kadis Perdagangan Mamuju Angkat Bicara Soal Pencopotan Sekdis Perdagangan Mamuju

Mamuju, 8enam.com.-Melalui Surat teguran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib, Oktavianus dinonjobkan dari jabatanya sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan Mamuju.

Menyikapi hal tersebut, Oktavianus mengatakan dirinya hanya mendapatkan surat teguran tentang kedisiplinan.

“Dalam surat disebutkan, saudara selaku Sekretaris Dinas Perdagangan melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan menciderai netralitas ASN,” kata Oktavianus saat ditemui di Ruangannya, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Meski begitu Oktavianus menuturkan, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan situasi politik jelang Pilkada Mamuju 2020.

“Saat ini belum ada calon, baru bakal calon. Calon ini belum ada ditetapkan baru baliho ini hanya saya lihat dijalan banyak,” ujar Okta.

Sedangkan Sekda Mamuju Suaib menuturkan, pencopotan Okatvianus dari jabatannya berkaitan saat perayaan HUT Korpri yang dilaksanakan di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, tanggal 26 November 2019 lalu.

Disana kata Suaib, saat defile Oktavianus bersama rombongan dari Dinas Perdagangan membawa spanduk bergambar Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Sutinah Suhardi.

“Yang pertama, dia membawa spanduk bergambar ibu Sutinah, sementara di waktu yang bersamaan ibu Sutinah bukan lagi Kepala Dinas Perdagangan dan tagline – tanglinenya mereka, ya itu kita dinas perdagangan dan masih banyak lagi yang beredar video mereka. Itulah ASN yang lain membicarakan itu dan hasil pengamatan inspektorat, inspektorat memantau langsung bahkan ke kantornya, hasil pantauanya itu dibuat laporan kapada kami,” tutur Suaib.

Menurut Suaib, pihaknya kemudian melakukan rapat bersama dengan sejumlah OPD terkait, untuk mendalami kejadian tersebut. Hasil rapat menyimpulkan Oktavianus telah melanggar kedisiplinan sebagai seorang ASN.

“Dari hasil rapat yang diketuai oleh saya. Kita berkesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga kita memutuskan untuk melepaskan jabatannya,” ucapnya.

Suaib menambahkan, untuk saat ini, Oktavianus mendapatkan tugas baru sebagai staf di bagian ekonomi sekretariat daerah Kabupaten Mamuju.

Terpisah, Sutinah Suhardi yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan angkat bicara.

“Saya tidak tahu kalau saya sudah tidak menjabat kadis pada saat itu,” kata Sutinah.

Sutinah melanjutkan, “Pak Sekretaris tidak ada hubungannya soal spanduk dan baju yang dikenakan teman-teman, semua itu arahan dari saya bahwa spanduknya memasukkan foto saya karena memang saya masih mengira kalau saya masih kadis,” ujarnya.

“Karena surat resminya diantarkan oleh BKD tgl 27, dan untuk bajunya sudah jauh-jauh hari dipesan hanya kami memakai nya saat momen hari Korpri itu,” imbuhnya.

Menurutnya, pembuatan spanduk atas arahan dan perintah dari dirinya, yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan karena Surat Keputusan (SK) penonjopannya sebagai kadis ia terima tanggal 27 November 2019, setelah devile itu digelar.

“Orang BKD antar ke rumah SK non job saya tanggal 27 November Pagi. Sedangkan devile hari jadi Korpri sebelum tanggal itu (24 November 2019). Betul SK penandatanganannya tanggal 22, tetapi kami terima tgl 27,” beber Sutinah.

Menurutnya, pembuatan spanduk atas arahan dan perintah dari dirinya, yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan.

“Design bajunya pun dari saya. Dan saya rasa tidak ada yang aneh dengan kalimat “Kita Dinas Perdagangan” serta video yang teman-teman mengatakan ‘Kita Datang Kita Menang’ karena memang momennya devile kontingen yang akan ikut pertandingan dalam rangka hari jadi korpri,” pungkas Sutinah. (Ma/edo)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *