Jumat , Juni 27 2025
Home / Daerah / Komitmen Mencegah Dan Melakukan Penanganan Perkawinan Usia Anak, Gubernur Keluarkan Surat Edaran

Komitmen Mencegah Dan Melakukan Penanganan Perkawinan Usia Anak, Gubernur Keluarkan Surat Edaran

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar berkomitmen mencegah dan melakukan penanganan perkawinan usia anak. Hal ini mengingat masih tingginya angka perkawinan usia anak di Sulbar, bahkan Sulbar menempati posisi tertinggi di Indonesia.

Sebagai bentuk komitmennya, Gubernur Sulawesi Barat menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019), Ketua LSM Kartini Manakarra, Dian Daniati mengatakan, Gubernur Sulawesi Barat berkomitmen dan akan berada pada garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak.

“Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak ini merupakan salah satu isu strategis pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dan akan mendapatkan perhatian serius dalam upaya penyelesaian masalah tersebut, mengingat Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan persentase tertinggi kejadian perkawinan usia anak di Indonesia,” kata Dian.

Dian katakan, perkawinan usia anak di Provinsi ke 33 ini masih berada pada angka 34 persen dan merupakan angka tertinggi di Indonesia. Tingginya angka perkawinan usia anak ini berdampak pada tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi, stunting, tingkat perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga bahkan tingginya angka putus sekolah.

“Gubernur mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada para Bupati se Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan gerakan bersama, agar semua pihak berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan dampak perkawinan usia anak,” terangnya.

Melalui surat edaran nomor 12 Tahun 2019 itu lanjut Duan, Gubernur berharap agar para Bupati se Provinsi Sulawesi Barat melalui OPDnya memastikan adanya upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak, dalam program dan kegiatan masing-masing OPD terkait.

“Membentuk Kelompok Kerja (POKJA) yang terdiri atas lintas sector terkait yang berfungsi untuk memastikan upaya pencegahan, penyediaan dan pembaharuan data, pengawasan perkawinan usia anak dengan menerapkan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan gender,” ujarnya.

“Para Bupati diharapkan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan membuat instruksi kepada jajaran dibawahnya agar melakukan sosialisasi tentang batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, melakukan pencegahan, penanganan dan pengawasan serta penghentian perkawinan usia anak,” tambahnya. (edo)

Check Also

Integrasi Kebijakan Fiskal : BKAD Se-Sulbar Bahas Penyelarasan KUA-PPAS dengan KEM-PPKF 2026

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *