Mateng, 8enam.com.-Kepolisian Sektor Rural Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan salah satu pelaku kejahatan, kali ini pelaku yang diamankan adalah pengguna sekaligus pengedar obat-obatan terlarang jenis Boje, Senin (6/8/2018) kemarin.
Kapolsek Rural Karossa melalui Paur Humas Polres “Metro” Mamuju, Bripka Hasbi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat atas aksi pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rural Karossa.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Personil Polsek Rural Karossa yang dipimpin oleh IPDA Eliza Rarsina bersama timnya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
IPDA Eliza Rarsina yang berangkat menuju TKP di Desa Tasoko sekitar 30 Km dari Polsek Karossa tempat dimana pelaku RD (25) sering melancarkan aksinya. Namun terduga tidak ada di tempat tersebut.
Selanjutnya pencarian terhadap RD dilanjutkan dengan langsung mendatangi kediamannya akan tetapi tidak juga ditemukan.
Untuk memastika keberadaan pelaku, Briptu Adil Syahputra kemudian meminta nomor henpone RD dari adik perempuannya yaitu perm MR. Setelah itu terjadilah komunikasi antara Briptu Adil Syahputra menyamar sebagai Ilham untuk melakukan transaksi obat BOJE dengan terduga RD.
Setelah melakukan akad transaksi lewat hendpone, pelaku RD pun menyanggupi untuk membawakan obat Boje didekat tempat Bilyard.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, Briptu Adil Syahputra yang menyamar sebagai Ilham langsung mengatakan “Mana barang yang saya pesan” , ternyata dijawab tidak ada oleh RD.
Kemudian Ipda Eliza bersama 4 personel membawa RD untuk diinterogasi dan akhirnya pelakupun mengakui bahwa memang dia pemakai sekaligus pengedar BOJE.
Sementara itu, barang bukti disembunyikan ditempat sampah di Desa Salubiro Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Pil Boje sebanyak 77 Butir, uang tunai Rp 470.000 dan HP Mito warna hitam. (Rls/one)