Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Sejak 2013 Berkas Kasus Dugaan Korupsi Tak Kunjung P21, Akhirnya Tim Korsup KPK Turun Tangan

Sejak 2013 Berkas Kasus Dugaan Korupsi Tak Kunjung P21, Akhirnya Tim Korsup KPK Turun Tangan

Ket Foto : Tampak Tim KPK, Tipikor Polres Matra dan JPU Melakukan Gelar Perkara Disalah Satu Ruangan Dikantor Kejaksaan Mamuju Utara.

Pasangkayu, 8enam.com.-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan dana Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2013 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu sudah bergulir sejak tahun 2014 silam, dan telah menyeret bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ke jeruji besi dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Namun sayang, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat tak kunjung P21, membuat Tim Korsup KPK akhirnya turun tangan melakukan gelar perkara dikantor Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu.

Kasus inipun kembali bergulir di Unit Tipikor Polres Mamuju Utara sejak desember tahun 2016 dan menyeret nama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kabupaten Lasangkayu berinisial (AS). Namun sayangnya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilidik secara maraton oleh pihak kepolisian dari Tim Tipikor tak kunjung P21 di Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, akibatnya kasus inipun mengalami P19 sebanyak tiga kali.

Karena mengalami P19 sebanyak tiga kali, Tim Unit Koordinasi Supervisi (KORSUP) KPK turun tangan menangani dan mencari penyebab kasus dugaan korupsi ini mengalami P19 sebanyak tiga kali. Padahal informasi yang dihimpun dilapangan kasus ini sendiri juga telah digelar di kantor Polda Sulbar beberapa waktu lalu.

Fikri Ketua Tim KORSUP KPK usai melakukan gelar perkara dikantor kejaksaan negeri mamuju utara  mengatakan, “kedatangan Tim KORSUP KPK di kabupaten pasangkayu berkaitan dengan dugaan perkara korupsi dalam kegiatan penggunaan dana Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2013 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, yang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Mamuju Utara,” Terang Fikri.

Lebih lanjut Fikri menjelaskan, “kasus dugaan korupsi ini berkasnya bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian sehingga saat ini pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan melakukan diskusi dan telah menemui titik temu. perkara ini mempunyai indikasi kuat sehingga akan ditindak sampai ada putusan inkra dan dalam waktu dekat akan berproses,” ungkapnya

Sementara Hidjaz Yunus Kepala Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Mamuju Utara mengatakan, “kedatangan Tim dari KPK di kantor kejaksaan dalam rangka memfasilitasi apa yang menjadi kendala sehingga kasus ini berkasnya bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian,” Tegas Hidjaz.

Hidjaz menjelaskan, “terkait bolak baliknya berkas sampai tiga kali P19, dikarenakan ada alat bukti yang belum dipenuhi oleh penyidik sehingga berkas kasus ini kami nyatakan belum lengkap, karena adanya persepsi berbeda antara penyidik dan jaksa penuntut umum,” Tutup Hidjaz. (Joni/one)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *