Mamuju, 8enam.com.-Setiap pasca libur panjang, semua instansi pemerintah menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan sejauh mana tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengemban tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Di Kabupaten Mamuju, Bupati Mamuju, Habsi Wahid juga menggelar Sidak ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju pasca libur panjang idul fitri 1439 Hijriah, Kamis (21/6/2018).
Di selal-sela Sidak, Habsi Wahid menuturkan, sampai dengan pukul 08.30, kehadiran ASN sudah mencapai 90 persen. Jika sampai pukul 09.00 belum datang, akan di kasi alpa.
“Tentu sata juga sudah mengeluarkan keputusan Bupati tentang sanksi yang kita berikan, baik berupa sanksi disiplin kepegawaian dengan menerapkan UU nomor 53, saya juga menerapkan kebijakan yaitu memotong kinerja mereka setiap tidak hadir dipotong 30 persen. Jadi kalau tiga hari tidak hadir sudah 90 persen di potong. Sisa 10 persen di terima,” ujar Habsi.
Menurutnya, dengan sanksi yang diberikan merupakan salah satu suffort buat ASN bahwa sebagai ASN harus taat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. (edo)