Mamuju, 8enam.com.-ANK (23) warga Karampuang dan ANT (16) warga Saletto dua muda mudi ini diamankan Polisi, saat sedang pesta Minuman Keras (Miras), Sabtu (2/6/2018) sekitat pukul 23:30 Wita.
Muda mudi tersebut diamankan Polisi saat operasi Cipta Kondisi (Cipko) dan patroli gabungan Polda Sulbar yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba. Keduanya di temukan sedang pesta Miras di jalan Arteri Mamuju.
Kedua muda-mudi tersebut langsung dibawa ke ruangan Direktorat Reserse Narkoba untuk dimintai Keterangan. Dari hasil keterangan, Keduanya mengakui bahwa telah melakukan pesta miras di jalan Arteri Mamuju.
Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 Botol Miras Jenis Topi Bintang (Vodka), 1 Bungkus Kukubima Energi Rasa Anggur dan 2 Bungkus Kacang Garuda ukuran sedang.
Setelah diintrogasi, Keduanya membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan disepakati dengan menandatangani pernyataan yang telah di buatnya tersebut tanpa ada paksaan. (**)